OTT Bupati Kutim, KPK Sita Uang Tunai Rp170 Juta, Buku Tabungan dan Sertifikat Deposito Senilai Rp6 Miliar


Akurasi.id, Sangatta – Melalui siaran persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur (Kutim), Jumat (3/7/20).
baca juga: Selain Bupati Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih, Ada 13 Pejabat Lain Diamankan Saat OTT KPK
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, sebagai penerima berinisial ISM selaku bupati Kutim, EU selaku ketua DPRD Kutim, MUS selaku kepala Bapenda Kutim, SUR selaku kepala BPKAD Kutim, dan ASW selaku kepala Dinas PU Kutim. Sedangkan sebagai pemberi, masing-masing AM dan DA selaku rekanan dalam proyek yang dikerjakan Pemkab Kutim.
Para tersangka selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
baca juga: Usai Bupati Ismunandar dan Istrinya Terjaring OTT KPK, Begini Sikap Para Anggota DPRD Kutim
Sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai 22 Juli 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengelar jumpa pers berkaitan kasus OTT ini.
Dalam OTT tersebut disebutkan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 Juta, beberapa buku tabungan dengan saldo senilai Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/20) malam. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin