By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Pedagang Warung Kopi di Kongbeng Nekat Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara
News

Pedagang Warung Kopi di Kongbeng Nekat Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Juli 11, 2021 6:57 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Pedagang Warung Kopi di Kongbeng Nekat Nyambi Jualan Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polsek Kongbeng. (Dok Polsek Kongbeng)
SHARE
Pedagang Warung Kopi di Kongbeng Nekat Nyambi Jualan Sabu, Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku pengedar narkoba diamankan di Polsek Kongbeng. (Dok Polsek Kongbeng)

Pedagang Warung Kopi di Kongbeng Nekat Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara. LA yang keseharian sebagai pedagang sembako dan warung kopi tersebut berhasil diringkus polisi di kediamannya pada Kamis (8/7/2021) di Jalan Poros Kongbeng, Desa Miau Baru.

Akurasi.id, Sangatta – Peredaran narkoba memang seakan sudah tidak mengenal batas wilayah. Dari perkotaan hingga wilayah-wilayah pelosok desa, telah dijamah oleh barang haram tersebut. Bahkan, dari kalangan atas seperti kaum birokrasi, elit pengusaha hingga kalangan pedagang kaki lima pun sudah dirambahnya.

Contohnya seperti yang dilakukan pria berinisial LA (39) warga Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan sabu seberat 7,35 gram alias nyambi jualan narkoba.

LA yang keseharian sebagai pedagang sembako dan warung kopi tersebut berhasil diringkus polisi di kediamannya pada Kamis (8/7/2021) sekira pukul 15.00 Wita, di Jalan Poros Kongbeng, RT 08, Desa Miau Baru, Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha menceritakan, awal penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa salah satu warung kopi yang berada di Jalan Poros Kongbeng kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari release yang diterima media ini, Sabtu (10/07/2021).

Tak berselang lama, sekira pukul 14.00 Wita, Kamis (8/7/2021), aparat kemudian mendatangi warung kopi yang dimaksud. Dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu poket sabu di saku sebelah kanan pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, aparat kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah pelaku. Alhasil, ditemukan 9 poket sabu beserta alat hisap dan timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari kamar milik pelaku.

[irp]

“Total ada 10 poket yang kami temukan,” ujarnya. Ditanya mengenai berapa lama pelaku berjualan barang haram itu. Kapolsek Kongbeng enggan memberikan komentar. Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain, berupa sendok, plastik klip, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 ribu. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kongbeng.

Atas perbuatannya, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

 

TAGGED:Kasus NarkobaKutai TimurNekat Nyambi Jualan SabuPedagang Warung KopiTerancam 5 Tahun PenjaraWarga Kongbeng
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 91+800: Truk Bermuatan Kasur, Kertas, dan Minibus Innova Terlibat
PeristiwaTrending

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 91+800: Truk Bermuatan Kasur, Kertas, dan Minibus Innova Terlibat

By
Wili Wili
KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam OTT Dugaan Suap dan Pungutan Pilkada
HeadlinePeristiwa

KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam OTT Dugaan Suap dan Pungutan Pilkada

By
Wili Wili
BGN Minta Maaf atas Keracunan MBG di Duren Sawit
HeadlinePeristiwa

BGN Minta Maaf atas Keracunan MBG di Duren Sawit

By
Wili Wili
Tambang ilegal di Tahura Bukit Suharto, Kukar, digrebek - Akurasi.id
HeadlineHukum & Kriminal

Tambang Ilegal di Tahura Digrebek, Ringkus 7 Tersangka dan 3 Eksavator

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?