Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh
Nikita Harapkan Hukuman Lebih Berat untuk Vadel

![]()
Akurasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (1/10/2025) itu dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Meski demikian, bagi Nikita Mirzani, hukuman sembilan tahun tetap tidak sebanding dengan luka dan masa depan putrinya yang telah direnggut.
“Mau sembilan tahun, 12 tahun, atau 20 tahun sekalipun, tetap enggak bisa lagi mengembalikan masa depan anak saya,” ujar Nikita dengan nada tegas usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Nikita Ingin Hukuman Lebih Berat
Ketika ditanya awak media apakah dirinya puas dengan vonis hakim, Nikita menjawab singkat, “Belum puas.” Ia bahkan berharap Vadel dihukum “selama-lamanya.”
Artis kontroversial tersebut juga menyindir drama yang terjadi saat persidangan, di mana ibu Vadel dikabarkan pingsan usai mendengar putusan. Menurut Nikita, pihak yang seharusnya paling terpukul adalah dirinya sebagai ibu korban.
“Mamanya pingsan? Ngapain mamanya pingsan? Kan anaknya yang ngelakuin hal yang enggak-enggak. Harusnya gue yang pingsan, karena anak gue yang jadi korban,” tegas Nikita.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
Jaksa menuntut 12 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan sembilan tahun ditambah denda Rp1 miliar.
Selain kecewa dengan putusan tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa ia semakin sakit hati setelah mendengar laporan mengenai sikap Vadel di Rumah Tahanan Cipinang.
“Si Vadel itu ditahan di Cipinang, di sana ada Mail (asisten saya). Apa yang dibicarakan Vadel cukup bikin saya sakit hati. Dia malah cerita-cerita soal apa yang sudah dia lakukan ke anak saya. Semua dibongkar lagi,” ungkapnya.
Dengan putusan sembilan tahun ini, pihak keluarga korban tetap merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









