By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Siap Hadapi di Pengadilan
PeristiwaTrending

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Siap Hadapi di Pengadilan

Wili Wili
Last updated: Februari 22, 2025 2:26 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Siap Hadapi di Pengadilan
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Bantah Tuduhan dan Siap Hadapi di Pengadilan. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Kasus ini mencuat setelah Reza melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Februari 2025, namun Nikita menolak tunduk dan mengklaim dirinya tak bersalah.

Contents
  • Bantahan Nikita Mirzani
  • Kronologi Kasus
  • Tuduhan Produk Berbahaya
  • Proses Hukum Berlanjut

Bantahan Nikita Mirzani

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani justru mengaku tidak takut. Ia bahkan menyebutkan bahwa untuk membuatnya diam, lawan-lawan hukumnya lebih baik menggunakan cara mistis.

“Kalau mau bikin mulut gue ini gagu, gue nggak bisa ngetik, tuh harusnya,” ujar Nikita dengan nada santai.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan kebenaran di meja hijau.

Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kasus ini bermula ketika Reza Gladys menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk meminta produk kecantikannya direview oleh Nikita. Dalam komunikasi tersebut, terdapat pembicaraan mengenai fee yang awalnya Rp5 miliar, namun dinegosiasi menjadi Rp4 miliar dan dibayarkan dalam dua kali cicilan.

Fahmi menekankan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran endorsement, bukan pemerasan. “Dari percakapan antara IM (asisten Nikita) dengan pelapor, ada pembicaraan soal fee dari Rp5 M yang dinego menjadi Rp4 M, lalu diberikan dalam dua kali pembayaran. Ini jelas bentuk kerja sama bisnis, bukan pemerasan,” jelasnya.

Fahmi juga menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Reza Gladys, sehingga tuduhan pemerasan dianggap tidak berdasar. “Bagaimana bisa dikatakan pemerasan jika klien saya bahkan tidak mengenal pelapor?” imbuhnya.

Tuduhan Produk Berbahaya

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Comic 8 Revolution, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuannya terhadap produk kecantikan milik Reza yang dijual di e-commerce. Nikita mengklaim bahwa produk tersebut mengandung jarum suntik yang seharusnya hanya digunakan di klinik kecantikan oleh tenaga medis profesional.

“Produk yang ada jarum suntiknya nggak boleh dijual bebas di e-commerce, harus digunakan di klinik oleh tenaga profesional. Itu sebabnya Reza berusaha menemui saya setelah saya membahas hal ini,” ujar Nikita.

Mail Syahputra awalnya enggan menanggapi panggilan Reza, tetapi setelah beberapa kali dihubungi, ia akhirnya mengangkat telepon dan berbicara selama sembilan menit. Dalam percakapan tersebut, Reza meminta bertemu dengan Nikita dan mengaku telah menarik produk berbahaya itu dari peredaran selama sebulan.

“Dia bilang, ‘Aku mau dong ditemuin sama Kak Niki, karena aku sudah satu bulan lebih tidak jualan, soalnya apapun yang Kak Niki omongin, apalagi kalau dia posting pasti orang percaya’,” kata Nikita menirukan ucapan Reza.

Proses Hukum Berlanjut

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Nikita pada 20 Februari 2025, namun ia absen dengan alasan pekerjaan. Kepolisian pun akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan.

Pihak kepolisian juga menjerat Nikita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Namun, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa penyidik harus melibatkan ahli hukum sebelum menyimpulkan adanya pemerasan dan ancaman dalam kasus ini.

“Penafsiran terhadap kasus ini tidak bisa sepihak. Harus ada ahli yang menelaah apakah ini benar pemerasan atau hanya kesepakatan bisnis yang sah,” kata Fahmi.

Kini, publik menantikan kelanjutan kasus ini dan bagaimana Nikita Mirzani akan membela diri di pengadilan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita artisendorsementkasus hukumNikita MirzaniPemerasanPencucian UangPolda Metro JayaProduk KecantikanReza GladysSelebriti
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tiwi/Fadia Gagal ke Final German Open 2026, Siap Bangkit di All England
OlahragaTrending

Tiwi/Fadia Gagal ke Final German Open 2026, Siap Bangkit di All England

By
Wili Wili
Ole Romeny Cedera Parah Usai Ditekel Paulinho, Absen di Final Piala Presiden 2025
OlahragaTrending

Ole Romeny Cedera Parah Usai Ditekel Paulinho, Absen di Final Piala Presiden 2025

By
Wili Wili
Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Respon Tuntutan Pidana Putri Lebih Ringan dari Richard, Keluarga Yosua: Hukum Tumpul ke Atas

By
Devi Nila Sari
5 Makanan Penyebab Kolesterol Tinggi yang Wajib Dibatasi Konsumsinya
KesehatanTrending

5 Makanan Penyebab Kolesterol Tinggi yang Wajib Dibatasi Konsumsinya

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?