Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Pasal yang Disangkakan dan Analisis Ekspresi Nikita Mirzani

Jakarta, Akurasi.id – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail (IM), setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara.
Rincian Pemeriksaan dan Jumlah Pertanyaan
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mendapatkan 109 pertanyaan dari penyidik, sementara asistennya, Ismail, diberikan 99 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pasal yang Disangkakan
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ekspresi Nikita Mirzani Saat Ditahan
Pakar ekspresi Dody Triasmara menyoroti sikap santai yang diperlihatkan Nikita Mirzani setelah penahanannya. Menurut Dody, senyuman yang ditampilkan Nikita bukan berarti dirinya merasa senang, melainkan bisa memiliki arti lain terkait dengan kondisinya saat ini.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy