By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Hukum & Kriminal

Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini

akurasi 2019
Last updated: Agustus 12, 2019 7:28 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Sidang putusan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Autis Center dan gedung Kesenian Bontang kini sudah memasuki tahap akhir. (Ilustrasi).
SHARE
Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Sidang putusan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Autis Center dan gedung Kesenian Bontang kini sudah memasuki tahap akhir. (Ilustrasi).

Akurasi.id, Bontang – Rabu, 7 Agustus 2019 lalu, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan gedung Autis Center dan Gedung Kesenian di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, Sayid Husein Assegaf divonis selama 7 tahun 6 bulan. Mendapat vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Keputusan akhirnya akan ditentukan pada Rabu (14/8/2019).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto menuturkan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihaknya masih memiliki waktu selama tujuh hari sebelum menerima keputusan hasil vonis atas perkara tersebut.

Waktu tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk mengambil sikap pernyataan upaya hukum banding atau tidak terhadap putusan vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun kemungkinan besar pada Rabu (13/8/2019) sudah ada keputusan yang disampaikan pihaknya.

“Kami harus mempelajari putusannya dan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” kata Yudo kepada Akurasi.id, Senin (12/8/2019). “Sembari menunggu petunjuk dari pimpinan, insyaallah kami akan tentukan sikap,” sambung dia.

Untuk diketahui, amar putusan hakim tipikor menyatakan, Sayid Husen Assegaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Nasib Terdakwa Kasus Tipikor Autis Center Bontang Diputuskan Pekan Ini
Sayid Husen Assegaf divonis pidana penjara 7 tahun 6 bulan pada sidang putusan pidana korupsi gedung Autis Center dan gedung Kesenian Bontang. (Istimewa)

Atas hal itu, hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, kepada terdakwa juga dikenaikan sanksi berupa denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu tahun.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 4.666.486.250, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang jaksa menutupi uang pengganti.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun. “Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu,” tambah Yudo.

Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa Sayid melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara seniai Rp 6,7 miliar dari kegiatan pengadaan lahan Gedung Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Dalam perkara tersebut, sebanyak 24 saksi telah dihadirkan JPU di persidangan.

Terdakwa Sayid sebelumnya dituntut JPU selama 10 tahun, lantaran diketahui berperan sebagai broker pembebasan lahan senilai Rp 20 miliar. Sayid ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019, setelah sebelumnya terdapat dua pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam kasus tipikor pengadaan lahan Gedung Autis Center Bontang. (*)

Penulis: Ayu Salsabilah
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Autis CenterGedung KeseniankorupsiSidang KorupsiVonis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Kampung Poncol Antara Kesalahpahaman dan Tuntutan Keharmonisan
Covered StoryHeadlineHukum & Kriminal

Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam di Kampung Poncol Antara Kesalahpahaman dan Tuntutan Keharmonisan

By
akurasi 2019
Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta
Hukum & KriminalTrending

Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta

By
Wili Wili
Polisi Menggerebek Praktik Judi Berkedok Permainan Bola Dadu
Hukum & KriminalNews

Polisi Menggerebek Praktik Judi Berkedok Permainan Bola Dadu

By
akurasi 2019
Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar
Hukum & KriminalTrending

Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Digelar

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?