By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara
News

Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 30, 2021 4:06 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara
FZ diamankan Satreskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu (istimewa)
SHARE
Simpan Narkoba di Bungkus Deodoran, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bau Ketiak di Penjara
FZ diamankan Satreskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu (istimewa)

Simpan narkoba di bungkus deodoran, pria ini terancam 20 tahun bau ketiak di penjara. Pelaku diketahui menyimpan sabu-sabu sebanyak 8 poket dengan berat 2,74 gram.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku pengedar narkotika di wilayah Kota Tepian. Pria berinisial FZ (31) diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkoba di bungkus deodoran sebanyak 8 poket sabu-sabu dengan berat 2,74 gram.

FZ diamankan polisi di kediamannya yang berada di Jalan Ulin tepatnya di Kompleks Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Kamis (10/6/2021) pukul 21.00 Wita.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mana rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskoba pun langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah FZ.

“Pelaku kita amankan tak jauh dari kediamannya, saat digeledah ditemukan sebuah tas, yang mana berisi pengharum ketiak (deodoran), saat dibongkar kita temukan 8 poket sabu-sabu sebanyak 2,74 gram,” terang Dolly.

Atas temuan itu, pihak kepolisian kemudian langsung meringkus FZ beserta barang bukti dan membawanya ke Makopolresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

[irp]

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Samarinda guna penyelidikan, sebab diduga masih ada pelaku lainnya,” bebernya.

Atas perbuatannya FZ pun harus  menerima kenyataan meringkuk di bilik jeruji besi penjara.

“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kasus KriminalnarkobaSabu-SabuSamarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

2.260 botol miras
Hukum & KriminalNews

Jaga Kondusifitas Natal dan Tahun Baru, Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras

By
akurasi 2019
Hendak Berobat di RS Samarinda, Lansia Asal Kubar Meninggal di Kamar Mandi
News

Hendak Berobat di RS Samarinda, Lansia Asal Kubar Meninggal di Kamar Mandi

By
Devi Nila Sari
Freeport Indonesia Evakuasi Dua Jenazah Pekerja Grasberg Block Cave, Pencarian Masih Berlanjut
PeristiwaTrending

Freeport Indonesia Evakuasi Dua Jenazah Pekerja Grasberg Block Cave, Pencarian Masih Berlanjut

By
Wili Wili
Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka
Hukum & KriminalTrending

Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?