

Akurasi.id, Jakarta – Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan nama ibu kota baru atau Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, ibu kota baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu akan dinamakan Nusantara.
“Ada dua alternatif ibu kota negara, yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus,” ujar Suharso dalam rapat Pansus RUU IKN yang disiarkan virtual pada Senin (17/1).
“Yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan menurut ahli bahasa, menjadi ibu kota negara yang bernama Nusantara, adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat setingkat provinsi,” sambung Suharso.
Pada kesempatan tersebut, Suharso mengungkapkan ada banyak opsi nama untuk pusat pemerintahan yang baru tersebut. Ia membacakan di antaranya Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Pertiwi Pura, Wana Pura, Cakrawala Pura, hingga Kertanegara.
Menurut Suharso, setidaknya ada 80 lebih opsi nama ibu kota baru yang disampaikan ke pemerintah. Nama-nama tersebut ditawarkan oleh ahli bahasa, hingga ahli sejarah.
“Akhirnya dipilih kata Nusantara, tanpa ada kata Jaya. Itu nanti saya kira penjelasan lebihnya setelah diskors,” jelas Suharso.
IKN Bakal Berstatus Otorita, Dipimpin Setara Menteri
Pansus RUU IKN menyetujui ibu kota negara atau ibu kota baru akan berstatus daerah khusus atau otorita. Dengan begitu, nantinya ibu kota baru yang bakal dinamai Nusantara akan dipimpin seorang Kepala Otorita.
Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa. DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggelar rapat sepanjang hari ini buat mengebut perampungan RUU IKN.
“Jadi namanya itu pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara, itu sudah firm,” ujar Saan Mustopa usai rapat di DPR RI, Senin (17/1).
“Siapa nanti Pemdasus itu, kekhususannya di mana, nanti selanjutnya disebut otorita IKN, kekhususannya adalah otorita,” sambungnya.
Saan melanjutkan, dengan menjadi daerah otorita khusus, IKN Nusantara nantinya dipimpin seorang kepala otorita. Dia menegaskan, nantinya jabatan kepala otorita ini bakal setara menteri.
“Kepala otorita (pimpinan IKN), pemerintah maunya otorita, jadi bukan lagi gubernur. Setara menteri, karena udah sepakat setingkat provinsi,” ujarnya.
Ia memberi sinyal akan adanya kemungkinan jabatan wakil kepala otorita. Di samping itu, kepala otorita tersebut nantinya dipilih langsung oleh presiden.
“Dipilih presiden, jadi bukan kepala otorita seperti di Batam. Dia badan, dia penyelenggara pemerintahan,” pungkas Saan Mustopa. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id