Trending

Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih

Loading

Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih
Petugas coklit saat ke lapangan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilkada Kutim. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020. Pencoklitan itu telah mulai dilakukan sejak, Sabtu (18/7/2020) lalu.

baca juga: Ingatkan Bahaya Korupsi Jelang Pilkada, Mahyudin: Kepala Daerah Bukan Ajang Gagah-Gagahan

Komisioner KPU Kutim, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasan Basri menjelaskan, coklit adalah kegiatan pemutakhiran data yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door.

Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih. Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2020.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kegiatan ini adalah untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember 2020 mendatang. Ada sebanyak 769 orang PPDP yang memulai coklit sejak tanggal 15 Juli kemarin,” tuturnya.

“Mereka akan melakukan tugas di lapangan mendata sebanyak 293 ribu lebih jiwa secara door to door data warga kemudian dimutakhirkan. Petugas tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.

Hasan menyampaikan, dalam proses pencoklitan ini sendiri, masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses laman KPU di https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

“Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh PDP sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP,” ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020 bahwa PPDP yang melaksanakan coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).

Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.

Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing. Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button