Kabar Politik

Muatan Kapal Batu Bara Tabrak Badan Jembatan, Sigit Wibowo Beri Tanggapan

Loading

Muatan Kapal Batu Bara Tabrak Badan Jembatan, Sigit Wibowo Beri Tanggapan
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (Dok Humas DPRD Kaltim.

Muatan kapal batu bara tabrak badan jembatan, Sigit Wibowo beri tanggapan. Menurutnya hal itu sulit ditanggulangi karena masalah mekanisme.

 

Akurasi.id, Samarinda – Lalu lintas kapal pengangkut batu bara di perairan Sungai Mahakam Kaltim kerap menjadi perhatian. Pasalnya, muatan kapal pengangkut batu bara kerap menabrak bagian badan jembatan Martadipura Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun. Terlebih ketika muatan kapal sedang penuh dan membentuk bagian kerucut seperti piramida, ditambah aliran air sungai pasang.

Hal ini kerap menjadi perhatian wakil rakyat hingga dinas terkait. Sebab muatan kapal batu bara itu sudah berkali-kali menabrak badan jembatan. Dikhawatirkan kejadian tersebut nantinya akan menyebabkan kerusakan fatal pada badan jembatan. Mengingat jembatan Martadipura merupakan akses darat utama penghubung Kota Bangun, Tenggarong atau Samarinda dengan beberapa kecamatan di sisi lain Provinsi Kaltim.

Wakil Ketua DPRD kaltim Sigit Wibowo turut memberikan pandangan terhadap peristiwa itu. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sebenarnya sulit ditanggulangi karena belum adanya kejelasan mekanisme tata cara penyelesaian masalah penabrakan muatan batu bara ke badan jembatan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sebenarnya hal ini agak repot juga. Pihak terkait sudah kami panggil seperti orang tambang maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan lainnya. Karena KSOP bertugas mengamati lalu lintas di sungai. Kemudian jalan keluarnya dengan ganti rugi. Namun, jika ingin melakukan perbaikan pun seperti apa karena belum ada kejelasan,” ucapnya belum lama ini.

Seperti halnya yang kerap terjadi dengan Jembatan Mahakam, Sigit mengaku perlu adanya sinkronisasi peraturan mengenai lalu lintas kapal tongkang pengangkut batu bara antara pemerintah pusat dan daerah. Karena sesungguhnya pengaturan mengenai lalu lintas kapal pengangkut batu bara berada di tangan pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa bertindak sesuai kewenangan yang ada.

“Sebenarnya peraturan mengenai hal itu ada di pemerintah pusat. Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kewenangannya itu beda. Nanti kami ribut terus permasalahannya hilang. Terus ribut lagi kemudian hilang lagi,” tutupnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button