MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, Ahmad Sahroni Dikenai Sanksi 6 Bulan Nonaktif
Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Nonaktif Enam Bulan

![]()
Akurasi.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya dan dihadiri langsung lima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain Uya Kuya, MKD juga memutuskan sanksi untuk anggota DPR nonaktif lainnya. Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Hukuman itu berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
“Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjut Adang.
Sidang putusan tersebut juga dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Sementara itu, Adies Kadir belum terlihat hadir dalam ruang sidang.
Sebelumnya, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR buntut aksi demo besar pada 25–31 Agustus 2025. Dalam keterangan saksi, isu kenaikan gaji DPR yang memicu demonstrasi dibantah, termasuk tuduhan berjoget dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Lima anggota DPR tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget dan melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas sebagai wakil rakyat. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin (3/11/2025) dengan Hotman Samosir dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pihak pengadu.
Dengan keputusan ini, Uya Kuya resmi kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR aktif, sementara Ahmad Sahroni harus menjalani masa nonaktif hingga enam bulan ke depan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









