By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, Ahmad Sahroni Dikenai Sanksi 6 Bulan Nonaktif
HeadlineKabar Politik

MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, Ahmad Sahroni Dikenai Sanksi 6 Bulan Nonaktif

Wili Wili
Last updated: November 5, 2025 4:40 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, Ahmad Sahroni Dikenai Sanksi 6 Bulan Nonaktif
MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, Ahmad Sahroni Dikenai Sanksi 6 Bulan Nonaktif. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk masa jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya dan dihadiri langsung lima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain Uya Kuya, MKD juga memutuskan sanksi untuk anggota DPR nonaktif lainnya. Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Hukuman itu berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.

“Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjut Adang.

Sidang putusan tersebut juga dihadiri empat anggota DPR nonaktif lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Sementara itu, Adies Kadir belum terlihat hadir dalam ruang sidang.

Sebelumnya, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR buntut aksi demo besar pada 25–31 Agustus 2025. Dalam keterangan saksi, isu kenaikan gaji DPR yang memicu demonstrasi dibantah, termasuk tuduhan berjoget dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Lima anggota DPR tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget dan melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas sebagai wakil rakyat. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin (3/11/2025) dengan Hotman Samosir dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pihak pengadu.

Dengan keputusan ini, Uya Kuya resmi kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR aktif, sementara Ahmad Sahroni harus menjalani masa nonaktif hingga enam bulan ke depan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ahmad Sahroniberita DPRDPR RIfraksi NasDemFraksi PANMKD DPRpelanggaran etik DPRpolitik Indonesia 2025sidang MKDUya Kuya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • binance Registrera berkata:
    Juli 22, 2026 pukul 8:44 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Reply
  • 注册Binance berkata:
    Juli 16, 2026 pukul 12:28 am

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.bh/register?ref=JW3W4Y3A

    Reply
  • binance Registrera berkata:
    Juni 9, 2026 pukul 12:20 pm

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Duo Tachibana Resmi Hengkang dari Red Aliens, Berikut Sederet Prestasinya
DestinasiHeadlineKesehatanOlahragaRagamTrending

Duo Tachibana Resmi Hengkang dari Red Aliens, Berikut Sederet Prestasinya

By
akurasi 2019
Kejagung Sita Barang Mewah dari Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah
HeadlineHukum & Kriminal

Kejagung Sita Barang Mewah dari Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah

By
Wili Wili
Dorong PAD di Masa Pandemi, Reza Ajak Masyarakat Beli Kendaraan di Kaltim
BirokrasiKabar Politik

Dorong PAD di Masa Pandemi, Reza Ajak Masyarakat Beli Kendaraan di Kaltim

By
Devi Nila Sari
Krisna Murti Bantah Saka Tatal Kenal dengan Pegi Setiawan dalam Pemeriksaan Polda Jabar
HeadlineHukum & Kriminal

Krisna Murti Bantah Saka Tatal Kenal dengan Pegi Setiawan dalam Pemeriksaan Polda Jabar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?