HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung

Kemenkeu Siapkan Tindakan Tegas hingga Tingkat Warung dan Distributor

Loading

Akurasi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, baik di platform e-commerce maupun penjualan offline. Purbaya mengaku telah memanggil sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk melarang secara keras penjualan rokok ilegal.

“Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Senin (22/9/2025).

Awalnya, pihak e-commerce berkomitmen menurunkan seluruh konten penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Namun, Purbaya meminta agar kebijakan itu diterapkan lebih cepat. Selain itu, Kemenkeu juga akan langsung menindak para penjual yang sudah terdeteksi menjual rokok ilegal secara online.

“Nanti mulai, kan sudah ketdeteksi siapa yang jual. Kami akan mulai tangkepin, yang sudah, mulai jual, jangan jual lagi,” tegasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Peredaran Rokok Ilegal di Warung Juga Jadi Sasaran

Tak hanya penjualan online, Kemenkeu juga menyoroti maraknya rokok ilegal di warung-warung kelontong. Purbaya menyebut, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek langsung ketersediaan rokok tanpa pita cukai resmi di lapangan.

“Kami akan kejar suppliernya, di warung juga, katanya ada yang jual per toples murah. Kami akan cek. Siapa pun jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,” katanya.

Ia mengingatkan pemilik warung agar segera menghentikan penjualan rokok ilegal dan hanya menjual rokok dengan pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Tegas Akan Tindak Distributor dan Penjual

Selain penjual kecil, pemerintah juga akan menindak para pemasok dan distributor yang terbukti mengedarkan rokok ilegal. Menurut Purbaya, pihaknya sudah memiliki data dan teknik khusus untuk mendeteksi peredaran produk ilegal tersebut.

“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button