
![]()
Akurasi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan di balik maraknya penyegelan toko perhiasan mewah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam beberapa waktu terakhir.
Barang Impor Tak Penuhi Kewajiban Bea Masuk
Purbaya menjelaskan, penyegelan dilakukan karena adanya indikasi ketidaksesuaian pembayaran bea masuk atas barang impor yang diperdagangkan.
Ia mengibaratkan praktik tersebut sebagai barang “Spanyol” atau separuh nyolong. Artinya, ada barang yang sama sekali tidak membayar bea masuk, sementara sebagian lainnya hanya membayar sebagian dari kewajiban yang seharusnya.
“Artinya ada yang 100 persen tidak bayar bea masuk, ada yang bayar 50 persen, ada yang 25 persen. Nanti akan dilihat oleh Bea Cukai seperti apa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait total potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
“Total kerugian belum saya dapat laporannya. Ke depan pasti akan kita lihat seperti apa,” katanya.
Pemerintah Tegas Amankan Pasar Domestik
Menurut Purbaya, praktik impor ilegal atau penghindaran kewajiban kepabeanan tidak bisa ditoleransi. Ia bahkan menyindir pelaku usaha yang diduga melanggar aturan namun tetap menjual barang secara terbuka.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mengejar aktivitas ekonomi ilegal demi mengamankan pasar domestik dari peredaran barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, penyegelan dilakukan oleh DJBC Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026).
Namun demikian, hasil pemeriksaan resmi masih menunggu proses administrasi lebih lanjut di kantor DJBC dan DJP. Otoritas memastikan hasil pemeriksaan akan segera diumumkan setelah proses selesai.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan impor demi menjaga kepatuhan pelaku usaha serta melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









