By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Mencuri Ponsel Demi Miras, Residivis Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Hukum & KriminalNews

Mencuri Ponsel Demi Miras, Residivis Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

akurasi 2019
Last updated: Juli 19, 2019 7:54 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Mencuri Ponsel Demi Miras, Residivis Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Pelaku tindak pidana curat (memakai baju tahanan dan tutup kepala hitam) diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)
SHARE
Mencuri Ponsel Demi Miras, Residivis Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Pelaku tindak pidana curat (memakai baju tahanan dan tutup kepala hitam) diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bontang Kamis (18/7/19) lalu mengaku hendak menjual kembali ponsel-ponsel yang dicurinya di Toko Halim Cell 1.

Berbekal linggis, Edy Suseno melakukan aksi curat dengan mencungkil pintu samping gerai telepon tersebut. Pria bertubuh gempal itu sempat melihat daftar harga handphone (HP). Dia hanya mengambil ponsel berharga mahal. “Saya bawa pakai dus semua hp-nya,” kata Edy.

Baca Juga: Puluhan Ponsel Dicuri, Korban Merugi Ratusan Juta

Pencurian itu dilakukannya karena membutuhkan uang untuk makan. Sisanya digunakannya untuk menikmati minuman keras (miras) bersama teman-temannya. “Kalau narkoba saya enggak pake. Miras saja,” ungkapnya.

Edy sudah bercerai dengan istrinya. Kini dia tinggal bersama ibunya. Sejak 2011, ia tak memiliki pekerjaan tetap. Sesekali dia berkerja sebagai buruh bangunan. Kalau pekerjaan sudah selesai, dia kembali menganggur.

Berkat bantuan ketua RT, pria muda ini bekerja di salah satu rumah karaoke. Namun nasib berkata lain. Akibat ulahnya, dia harus bermalam di balik jeruji besi.

Edy mengaku sempat dipenjara dan bebas pada 2006. Tak butuh waktu lama bagi residivis perampokan ini untuk membobol toko ponsel. Ia hanya mengintainya beberapa hari.

Kapolres Bontang AKBP, Siswanto Mukti, mengungkapkan, tindak pidana curat dengan tersangka Edi masih dikembangkan penyidik. Sebab jumlah barang bukti yang dicuri dan disita tidak sama.

“Kami masih mengembangkan barang bukti lainnya ada di mana. Tak menutup kemungkinan ada TKP baru yang belum terdata. Mudah-mudahan dalam pengembangan nanti bisa ditemukan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Ferry Putra Samodra, menambahkan, tersangka sudah mengirim beberapa ponsel ke Pulau Jawa. Polisi masih menelusuri kebenaran keterangan tersebut. “Kami masih lacak di setiap ekspedisi,” ucapnya.

Pelaku tertangkap setelah mencuri puluhan ponsel di Toko Halim Cell 1. Saat kasus ini dikembangkan, terdapat tujuh TKP yang disasar pelaku. Dia sudah memulai aksinya sejak 2017.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Halim Cell 1MirasPencurianResidivis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tanggap Darurat Bencana di Luwu dengan Upaya Pemulihan dan Dukungan Maksimal di Tengah Kesulitan
HeadlinePeristiwa

Tanggap Darurat Bencana di Luwu dengan Upaya Pemulihan dan Dukungan Maksimal di Tengah Kesulitan

By
akurasi 2019
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, Jenguk Suami di Rutan Salemba
HeadlinePeristiwa

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, Jenguk Suami di Rutan Salemba

By
Wili Wili
Niat Kelabui Petugas Berwajib, Dua Pria di Samarinda Nekat Kirim Paket Ganja Lewat Jasa Ekspedisi
Hukum & KriminalNews

Niat Kelabui Petugas Berwajib, Dua Pria di Samarinda Nekat Kirim Paket Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

By
akurasi 2019
Oknum Pegawai Pajak Tersangka KDRT: Dipicu Uang Kontrakan, Istri Alami Luka Serius
Hukum & KriminalTrending

Oknum Pegawai Pajak Tersangka KDRT: Dipicu Uang Kontrakan, Istri Alami Luka Serius

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?