By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Meminta Ketegasan Pemerintah Menyelesaikan Kasus Lubang Tambang
Trending

Meminta Ketegasan Pemerintah Menyelesaikan Kasus Lubang Tambang

akurasi 2019
Last updated: Juni 27, 2019 1:23 pm
By
akurasi 2019
Share
6 Min Read
Mudik, Sembako, dan Infrastruktur Kaltim
Irwan (Istimewa)
SHARE
Mudik, Sembako, dan Infrastruktur Kaltim
Irwan (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim merilis data terbaru. Terdapat 1.735 lubang bekas tambang yang tersebar di wilayah Bumi Etam. Merebaknya lubang eks tambang ini telah membawa akibat tersendiri bagi daerah.

Salah satunya, kematian 35 orang dalam kurun 2011 hingga 2019. Belum genap setahun masa kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi, terdapat enam orang anak yang tenggelam dan meregang nyawa di lubang bekas tambang.

Anehnya, tidak satu pun pemilik perusahaan yang dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan hilangnya nyawa para korban. Aparat acap menimbang dan menghentikan proses penyidikan. Tak ada pula alasan yang jelas di balik penghentian tersebut. Akibatnya, kasus-kasus demikian terus berulang tanpa disertai sanksi yang dapat membawa efek jera bagi pemilik perusahaan.

Demi mengakhiri babak kelam kematian anak-anak tak berdosa di lubang bekas tambang, banyak orang yang menunjukkan empati sekaligus mendesak pemerintah dan aparat kepolisian mengambil langkah tegas. Salah satunya Calon Anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat, Irwan. Berikut kami sajikan hasil wawancara dengan politisi muda tersebut:

Bagaimana pendapat Anda terkait pembiaran lubang bekas bekas tambang di Kaltim?

Faktanya selama ini, hampir bisa dipastikan terjadi pembiaran lubang bekas tambang. Jika dilihat, masih banyak lubang tambang terutama yang dekat permukiman/perkotaan yang belum ditutup dan direklamasi. Situasi ini makin serius dan menjadi perhatian semua pihak.

Sudah 35 korban tewas di lubang tambang. Rata-rata lubang tambang itu berada di dalam izin konsesi pengusahaan tambang yang masih aktif berproduksi. Jadi sangat sulit untuk menyangkal kesimpulan di masyarakat bahwa telah terjadi pembiaran lubang bekas tambang di Kaltim.

Apa yang harus dilakukan pemerintah di tengah merebaknya bekas lubang tambang yang dibiarkan perusahaan?

Saya pikir regulasi yang mengatur kewajiban pengusaha dan kewajiban pemerintah terhadap aktivitas tambang termasuk kewajiban pasca tambang, sudah sangat lengkap. Terutama terkait sanksi sampai pidananya. Penegakan hukum harus diprioritaskan untuk memutus mata rantai korban. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan kepentingan usaha dan kekuasaan oligarki.

Bagaimana pola pengawasan agar pemilik perusahaan menutup dan mereklamasi lubang bekas tambang?

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara membuat kewajiban reklamasi perusahaan pertambangan ini tergolong ambigu dan ragu-ragu. Tidak tegas.

Sejatinya, jika perusahaan tidak bisa menutup maka lubang tambang itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus dikelola dengan baik. Entah menjadi area permukiman, pariwisata, sumber air, serta area pembudidayaan. Prinsipnya, mesti ada pengelolaan dan aktivitas dari pemegang izin di lokasi tersebut.

Jadi pola pengawasannya kembali pada regulasi. Pengusaha harus menutup lubang tambang atau mengelola kegiatan di lubang tambang dengan memanfaatkannya menjadi pariwisata, budidaya, dan lainnya.

Jika penutupan dan reklamasi lubang bekas tambang tidak dilaksanakan, sanksi yang dapat diberikan pada perusahaan sudah jelas. Apalagi kewajiban mereka sebagaimana diamanatkan negara, sangat tegas. Perusahaan berkewajiban mengamankan lubang bekas tambang.

Artinya, jika ada korban di lubang bekas tambang yang izinnya masih aktif, saya pikir sudah sangat jelas pelanggarannya. Tinggal pemerintah bisa menegakkan hukum dan berlaku adil atau tidak. Karena korbannya adalah masyarakat kecil yang tidak berdosa.

Apakah perusahaan yang membiarkan lubang bekas tambang perlu diberikan sanksi tegas?

Wajib. Karena menurut regulasinya, saat perusahaan meninggalkan lubang bekas tambang, maka ada kewajiban untuk membuat perencanaan pemanfaatan bekas tambang yang mana meliputi stabilisasi lereng, pengamanan, dan pemeliharaan lubang bekas tambang serta pemulihan, pemantauan dan pengelolaan air dan pemanfaatannya.

Bagaimana seharusnya sikap dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) di Kaltim agar tidak ada lagi korban di lubang bekas tambang?

Hmmmm… bagaimana ya.. saya pikir pemerintah daerah harus berani untuk Kaltim berdaulat.

Apakah pemerintah pusat perlu terlibat untuk menangani lubang bekas tambang di Kaltim?

Kalau untuk lubang tambang, rasanya tidak perlu. Saya masih yakin dan percaya pemda mampu berbuat tegas terhadap pembiaran lubang bekas tambang di Kaltim. Syaratnya pemda harus tegas. Tidak boleh pilih kasih.

Apa yang harus dilakukan aparat kepolisian terhadap perusahaan yang memiliki lubang bekas tambang yang “memakan” korban jiwa?

Terhadap perusahaan yang terbukti lalai atas kewajibannya serta pemerintah daerah yang membiarkan peristiwa ini, maka dapat dilakukan penindakan hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dengan begitu, dapat memenuhi rasa keadilan dan mencegah jatuhnya korban jiwa ke depan. Yang lebih penting lagi adalah timbulnya efek jera bagi perusahaan nakal tak bertanggung jawab di daerah. Perusahaan-perusahaan ini, di samping merusak lingkungan hidup juga mengorbankan makhluk hidup. (*)

Penulis/Editor: Ufqil Mubin

“Penegakan hukum harus diprioritaskan untuk memutus mata rantai korban. Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan kepentingan usaha dan kekuasaan oligarki.”

TAGGED:IrwanKasus Lubang Bekas Tambang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

pasien covid-19 balikpapan sembuh
Trending

Sebulan Dirawat Isolasi, Pasien Covid-19 Balikpapan yang Pulang dari Jepang Dinyatakan Sembuh

By
akurasi 2019
Hasil Lengkap Wakil Indonesia di Australia Open 2025: Sabar/Reza Melaju, Saut Tumbang, Lanny/Tiwi Bidik Ulang Sejarah
OlahragaTrending

Hasil Lengkap Wakil Indonesia di Australia Open 2025: Sabar/Reza Melaju, Saut Tumbang, Lanny/Tiwi Bidik Ulang Sejarah

By
Wili Wili
Pernikahan Mbah Tarman (74) dan Shela (24) Berujung Laporan Polisi, Mahar Cek Rp3 Miliar Disorot Keasliannya
PeristiwaTrending

Pernikahan Mbah Tarman (74) dan Shela (24) Berujung Laporan Polisi, Mahar Cek Rp3 Miliar Disorot Keasliannya

By
Wili Wili
Normalisasi SKM, Warga di Bantaran Sungai Sebaiknya Perlu Berkemas Diri!
Trending

Normalisasi SKM, Warga di Bantaran Sungai Sebaiknya Perlu Berkemas Diri!

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?