
![]()
Jakarta, Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam skema impor gula yang tidak sesuai aturan.
Dakwaan Jaksa: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
JPU Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. Selain itu, surat pengakuan impor yang dikeluarkannya tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Akibatnya, beberapa perusahaan yang seharusnya hanya mengolah gula rafinasi malah diberi izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP). Hal ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan negara.
Menurut JPU, kebijakan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515,4 miliar. Sementara itu, negara mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar akibat ketidakseimbangan pasar dan pengaturan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Penunjukan Pihak Swasta Alih-Alih BUMN
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyoroti kebijakan Tom Lembong yang tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Tak hanya itu, Tom juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan gula kristal putih. Hal ini semakin memperburuk kondisi pasar gula nasional.
Sidang Perdana: Kehadiran Anies Baswedan dan Teguran Hakim
Sidang perdana Tom Lembong digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Turut hadir dalam persidangan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengaku hadir sebagai sahabat Tom.
“Saya datang untuk menyaksikan proses pengadilan berlangsung dan menyampaikan harapan agar majelis hakim bertindak dengan seksama dan objektif,” ujar Anies kepada wartawan.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika sempat menegur Tom karena duduk dengan kaki disilangkan. Hakim meminta terdakwa untuk duduk dengan posisi yang lebih sopan. Tom pun segera mengubah posisi duduknya dan meminta maaf.
Status Hukum dan Gugatan Praperadilan yang Ditolak
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dan sembilan tersangka lainnya dari perusahaan swasta yang terlibat dalam skema pengolahan gula ilegal. Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp565 miliar dari para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status hukumnya tetap sah.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









