By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Mafia Tambang Iringi Longsor Sangasanga 
Covered StoryHukum & Kriminal

Mafia Tambang Iringi Longsor Sangasanga 

akurasi 2019
Last updated: Februari 4, 2019 12:10 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Mafia Tambang Iringi Longsor Sangasanga 
SHARE

Mafia Tambang Iringi Longsor Sangasanga 

Akurasi.id – Mafia pertambangan diduga kuat ikut mengiringi jalannya musibah tanah longsor di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, akhir pekan lalu. Sebab, di balik kegiatan PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) yang berlangsung di daerah, disebut-sebut ikut diwarnai berbagai permasalahan dan pelanggaran.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyebut, terdapat beragam penyebab tanah longsor di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. Dia menyebut, kegiatan tambang PT ABN mengesampingkan beberapa regulasi. Antara lain regulasi batas jarak antara pemukiman dan tambang. Selain undang-undang, jarak pertambangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

Hasil kajian Jatam menunjukkan, izin pertambangan PT ABN tumpang tindih dengan konsesi menyak dan gas (migas) PT Pertamina. Pasalnya, lahan pertambangan perusahaan tersebut masuk dalam kawasan PT Pertamina EP 5 Sangasanga.

Terdapat 12 kasus tumpang tindih penggunaan perjanjian pemakaian lahan bersama (PPLB) di kawasan tersebut. Jatam menduga, cara itu dijadikan modus korupsi di internal PT Pertamina EP 5 Sangasanga.“Harusnya itu diketahui oleh Menteri Keuangan. Karena itu aset Menteri Keuangan. Ini diduga melibatkan oknum-oknum top di tubuh PT Pertamina EP 5 Sangasanga,” ucap Rupang.

Ada 30 izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Sangasanga. Dari data itu, sebagian besar lahan di Kecamatan Sangasanga telah dikuasai perusahaan tambang. Artinya, mayoritas IUP itu tumpang tindih dengan kawasan yang dikelola PT Pertamina.

“Ini dijadikan bisnis oleh oknum-oknum tertentu yang menjadi sindikat di balik mafia pertambangan,” sebutnya.

Dari lahan yang digarap PT ABN, sekitar 80 persen menduduki wilayah Sangasanga. Dari 2.900 hektare izin milik PT ABN, sebanyak 80 persen masuk irisan kecamatan tersebut.

“Mayoritas pemegang saham perusahaan ini adalah PT Toba Bara Sejahtera. Owner PT Toba Bara Sejahtera adalah Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan,” katanya.

Mafia Tambang Iringi Longsor Sangasanga

Butuh Langkah Konkret

Dia pesimistis dengan ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan silang sengkarut tambang di Kaltim. Apabila problem tersebut ditangani Presiden Joko Widodo, justru akan ada kompromi. Karena pimpinan PT ABN masuk dalam lingkaran pejabat yang berpengaruh di istana.

Contohnya pada 2012 lalu. Terjadi konflik antara PT Toba Bara Grup dengan petani-petani setempat. Pasalnya, perusahaan berusaha menguasai lahan petani seluas 1.900 hektare di Kecamatan Muara Jawa, Sangasanga, dan Loa Janan.

“Laporan sudah di gubernur (Awang Faroek Ishak, Red.). Dan sekarang malah di PHP (pemberi harapan palsu) dan diwariskan ke gubernur yang baru. Itu catatan kritis kami tentang bagaimana ada oligarki perusahaan,” tegasnya.

Jatam mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengevaluasi serta memberikan sanksi keras pada perusahaan tersebut. “Karena perusahaan itu telah melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kerugian masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:LingkunganLongsor sangasangaMafia TambangTambang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lambung Mangkurat
Hukum & KriminalNews

Pengemudi Maut di Lambung Mangkurat Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba

By
akurasi 2019
Bekuk 7 Pengedar Narkotika dan Sita Sabu 6 Kilogram, Polda Kaltim Selamat 32 Ribu
Hukum & KriminalNews

Bekuk 7 Pengedar Narkotika dan Sita Sabu 6 Kilogram, Polda Kaltim Selamat 32 Ribu Nyawa

By
Devi Nila Sari
Investasi Bodong Arisan Online, Istri Polisi Raup Rp200 Juta
Hukum & KriminalNews

Investasi Bodong Arisan Online, Istri Polisi Raup Rp200 Juta

By
akurasi 2019
Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU
Covered Story

Puluhan Tahun Dikelola Warga, MHU “Rampas” Lahan dengan Dalih HGU

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?