Lokasi Pemakaman Jenazah Dapat Dicek Secara Online


Akurasi.id, Bontang – Penataan pemakaman di Bontang terus ditingkatkan. Melalui inovasi yang diciptakan pemerintah kota (pemkot), cara-cara manual mulai ditinggalkan. Kini pengecekan makam telah beralih ke sistem online.
Pemkot Bontang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) meluncurkan inovasi layanan publik berupa Sistem Informasi Pengelolaan Pemakaman (Siloan).
Layanan ini tersaji dalam website www.dpkppbontang.id. Di web tersebut masyarakat dapat mengakses data jenazah, lokasi-lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU), nama ahli waris jenazah, tanggal pernikahan dan pemakaman jenazah, serta di blok jenazah tersebut dikuburkan.
Andi Ilham, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman DPKPP Bontang sekaligus inisiator inovasi ini, mengatakan, dengan tersajinya data tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui berbagai informasi terkait layanan pemakaman di Kota Taman. Bahkan lewat layanan ini, pemkot pun dapat menginventarisasi ketersediaan lahan makam yang masih tersisa di setiap TPU.
“Namun untuk data jenazah, kami baru melakukan pendataan mulai 2017 lalu. Sehingga untuk data jenazah yang di bawah itu, tidak bisa kami deteksi,” ucapnya saat diwawancarai Akurasi.id, Kamis (19/7/19) .
Sejak layanan ini diluncurkan, DPKPP juga membenahi sejumlah TPU. Hampir semua TPU sudah dibagi menjadi beberapa blok. Hal ini mempermudah masyarakat agar dapat mencari lokasi jenazah dimakamkan.
Di sisi lain, berkat layanan berbasis online ini, setiap hari DPKPP dapat mengimput data kematian. Sebelumnya, data tersebut direkap setiap bulan.
Kata Andi, layanan ini akan terus ditingkatkan. Terlebih setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman Umum disahkan. Pihaknya akan dengan mudah mengaturnya. Karena pemerintah memiliki payung hukum untuk mengambil kebijakan.
Layanan ini juga akan terkoneksi dengan program “three in one plus” di setiap kelurahan. Jika ada warga yang meninggal, ketua RT setempat cukup menyetorkan beberapa berkas pendukung ke kelurahan.

Berkas yang dikirim dapat dimasukkan di tiga berkas lainnya. Berkas-berkas itu meliputi penerbitan akta kematian dari Disdukcapil, KTP baru dengan status perkawinan terbaru jika sudah memiliki suami atau istri, dan Kartu Keluarga (KK) baru tanpa nama anggota keluarga yang telah meninggal.
Kelebihannya, warga tidak akan kesulitan mengurusnya. Pasalnya, semua data akan diolah oleh pihak kelurahan. Ahli waris pun bisa dengan mudah memproses santunan kematian dari Dinas Sosial.
“Inovasi layanan three in one plus ini sementara baru berjalan di Kelurahan Bontang Baru. Ke depan akan kita bawa ke tingkat kota. Sehingga semua kelurahan bisa menerapkan layanan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam