By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Corak > Terdampak Covid-19, Pedagang Pasar di Kutim Bakal Dibebaskan dari Biaya Retribusi
CorakNews

Terdampak Covid-19, Pedagang Pasar di Kutim Bakal Dibebaskan dari Biaya Retribusi

akurasi 2019
Last updated: April 8, 2020 10:39 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
retribusi pasar
Para pedagang di Pasar Induk Sangatta akan dibebaskan dari biaya retribusi selama 3 bulan ke depan. (Dirhan/Akurasi.id)
SHARE
retribusi pasar
Para pedagang di Pasar Induk Sangatta akan dibebaskan dari biaya retribusi selama 3 bulan ke depan. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mengambil kebijakan untuk membebaskan retribusi bagi pedagang sejumlah pasar di wilayah tersebut. Pembebasan retribusi tersebut sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.

baca juga: Miris, Bocah Belasan Tahun hingga Balita Jadi Korban Kekerasan dan Pelecahan Seksual di Kutim

Pembebasan biaya retribusi itu difokuskan kepada sejumlah pasar rakyat yang dibangun pemerintah, baik lewat APBD Kutim dan APBD Kaltim, maupun lewat dana APBN, seperti Pasar Induk Sangatta Utara, Kaliorang, Sangkulirang, Muara Bengkal dan Muara Wahau.

Bupati Kutim Ismunandar menyebutkan, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 8 April 2020. Pembebasan retribusi bagi pedagang tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan.

“Retribusi yang dibebaskan itu meliputi retribusi kios atau toko, lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan,” katanya, Selasa (7/4/20).

Diakui Ismunandar, dengan adanya imbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Kutim, khususnya bagi para pedagang kecil.

“Meskipun kita (Pemerintah Kutim) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran Covid-19) berdampak terhadap penurunan omzet pedagang,” ungkapnya.

Ismu sapaan karibnya mememastikan, pedagang yang mengais rezeki di pasar-pasar rakyat yang dibangun pemerintah tersebut, semuanya akan dibebaskan dari retribusi selama tiga bulan.

“Jadi, apa yang didapat pedagang selama (berjualan selama) tiga bulan (ke depan), itu dapat dinikmati sepenuhnya (para pedagang) tanpa harus disisihkan untuk membayar retribusi,” tuturnya.

Ismu berharap, kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama tiga bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Zaini mengatakan, dengan adanya instruksi bupati untuk mengratiskan pedagang selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Maka akan segera ditindaklanjut oleh pihaknya dengan menyosialisasikan kepada para pedagang.

Dia akan segera mengontak ke semua kepala UPT Pasar untuk melaksanakannya, agar petugas tidak lagi memungut retribusi di Pasar Induk Sangatta Utara dan pasar rakyat lainnya di Kutim.

“Gratis retribusi ini hanya berlaku diseluruh pasar rakyat yang dibangun Pemerintah Kutim mengunakan dana APBD Kutim dan APBN. Kalau pasar swasta itu tidak berlaku” pungkasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:biaya retribusiCovid-19Pedagang Pasar
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Korban Kecelakaan Tugboat Blue Dragon 12 Ditemukan Meninggal Dunia
HeadlinePeristiwa

Korban Kecelakaan Tugboat Blue Dragon 12 Ditemukan Meninggal Dunia

By
Devi Nila Sari
Operasi SAR Longsor Cibeunying Memasuki Hari Ketujuh, Cuaca Dimodifikasi untuk Ringankan Pencarian Korban
PeristiwaTrending

Operasi SAR Longsor Cibeunying Memasuki Hari Ketujuh, Cuaca Dimodifikasi untuk Ringankan Pencarian Korban

By
Wili Wili
Lagi Asik Pesta Lem di Kebun, Puluhan anak di Samarinda Kocar-kacir Digerebek Warga
News

Lagi Asik Pesta Lem di Kebun, Puluhan anak di Samarinda Kocar-kacir Digerebek Warga

By
akurasi 2019
Keppres Pemindahan IKN Akan Diteken Prabowo Setelah Resmi Menjabat
HeadlinePeristiwa

Keppres Pemindahan IKN Akan Diteken Prabowo Setelah Resmi Menjabat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?