By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > 39 Lembaga Riset di Pemerintahan Akan Dilebur ke BRIN
Headline

39 Lembaga Riset di Pemerintahan Akan Dilebur ke BRIN

akurasi 2019
Last updated: Januari 4, 2022 5:05 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
39 Lembaga Riset di Pemerintahan Akan Dilebur ke BRIN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko. (Rusman - Biro Pers)
SHARE
39 Lembaga Riset di Pemerintahan Akan Dilebur ke BRIN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko. (Rusman – Biro Pers)

Akurasi.id, Jakarta – Sebanyak 39 lembaga riset di pemerintahan akan dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Salah satu yang paling menyorot perhatian publik beberapa waktu terakhir adalah Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan 33 lembaga sudah resmi bergabung dengan BRIN. Adapun enam lembaga lainnya masih dalam proses integrasi.

“Total ada 39 kementerian/lembaga, termasuk eks Kemristek, Batan, BPPT, Lapan, LIPI. Ini mencakup semua eks balitbang (badan penelitian dan pengembangan) maupun unit litbang di kementerian atau lembaga,” kata Handoko lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).

Handoko belum membeberkan daftar 39 lembaga riset yang dilebur ke BRIN. Namun, ia menyebut ada 6 badan litbang kementerian yang tidak ikut dilebur, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perindustrian.

Dia menyampaikan beragam lembaga riset di pemerintahan itu akan berada di bawah BRIN. Pengecualian diberikan kepada sejumlah lembaga riset yang berasal dari lembaga nonstruktural.

“Untuk LNS (lembaga nonstruktural), seperti Komnas HAM, yang diintegrasikan adalah unit riset yang ada di bawah sekjen,” ucap Handoko.

Berdasarkan keterangan di situs resmi BRIN, peleburan lembaga riset ke dalam BRIN merujuk pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Pasal itu mengatur integrasi unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan,dan penerapan iptek ke BRIN.

Integrasi tersebut disertai pengalihan pegawai negeri sipil dari lembaga awal ke BRIN. Sebanyak 1.205 orang dari 28 kementerian/lembaga diusulkan untuk dialihkan ke BRIN. Sementara itu, sebanyak 1.271 orang dari 6 kementerian/lembaga masih dalam pembahasan pengalihan hingga 30 November 2021.

[irp]

Pakar Hukum: Peleburan Eijkman ke BRIN Harusnya Diatur Undang-undang

Guru besar hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai seharusnya peleburan lembaga riset, termasuk LBM Eijkman, ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diatur undang-undang.

Asep berpendapat keputusan pemerintah mengatur peleburan itu lewat peraturan presiden (perpes) kurang tepat. Dia menyebut Perpres seharusnya hanya mengatur rincian dari undang-undang, seperti mekanisme anggaran dan pengisian jabatan.

“Prinsip dasar sebuah lembaga, fungsi, kewenangan, bahkan kalau perlu ada kriteria SDM dan anggaran, itu penting (dalam UU), nanti dijalankan oleh perpres, kalau kita menganggap riset penting,” kata Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).

Asep berkata pemerintah seharusnya menggunakan undang-undang jika memang serius membenahi riset. Pasalnya, aturan undang-undang lebih kuat dibandingkan dengan perpres.

[irp]

“Kalau sekadar formalitas, jangankan perpres, permen (peraturan menteri) pun enggak masalah karena hanya asal ada. Kalau kita serius, pimpinan negara kita kuat, hemat saya minimal UU,” ujarnya.

Meski demikian, Asep menilai aturan tersebut sulit dibatalkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut Perpres 78/2021 tentang BRIN dibentuk atas kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Asep mengatakan banyak gugatan uji materi terkait open legal policy (OLP) ditolak pengadilan. Hal itu disebabkan oleh irisan wilayah kerja lembaga negara.

“Banyak gugatan yang sifatnya OLP ditolak. Kenapa? Ya, ini urusan pemerintah, bukan urusan yudisial menguji kebijakan OLP ini,” ujarnya.

[irp]

Sebelumnya, LBM Eijkman dilebur ke dalam BRIN. Lembaga itu saat ini bernamaPusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Peleburan itu merujuk pasal 65 Perpres 78 Tahun 2021 mengenai peralihan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan negara ke dalam BRIN. Selain Eijkman, beberapa lembaga yang sudah melebur ke dalam BRIN adalah Lapan, LIPI, Batan, dan BPPT. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BRINHeadlineLembaga RisetPeleburan Eijkman
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • iporn.win berkata:
    Mei 24, 2026 pukul 12:05 am

    Wow, incredible bllg layout! Hoow long hwve youu bewen bloggng for?
    yoou maxe blogging loook easy. The overall loook oof your
    weeb site iis excellent, ass well aas thee content!

    Feell free tto visit myy webb pafe iporn.win

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hasil COP26 Gagal Hapus Penggunaan Batubara
HeadlineTrending

Hasil COP26 Gagal Hapus Penggunaan Batubara

By
Devi Nila Sari
Kecelakaan Maut di Tol Cijago: Satu Korban Jiwa Tergeletak, Penyebab Masih Diselidiki
Covered StoryHeadline

Kecelakaan Maut di Tol Cijago: Satu Korban Jiwa Tergeletak, Penyebab Masih Diselidiki

By
akurasi 2019
Pulang dari Jawa, Cucu dan Nenek Tewas Terlibat Kecelakaan di Tol Balsam
HeadlineNewsPeristiwa

Pulang dari Jawa, Cucu dan Nenek Tewas Terlibat Kecelakaan di Tol Balsam

By
Devi Nila Sari
Pelaku Perampokan di PIK Ditangkap, Gasak Jam Tangan Senilai Rp 14 Miliar
HeadlineHukum & Kriminal

Pelaku Perampokan di PIK Ditangkap, Gasak Jam Tangan Senilai Rp 14 Miliar

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?