By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina, dari 14 Jadi 10 Hari
Headline

Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina, dari 14 Jadi 10 Hari

akurasi 2019
Last updated: Januari 3, 2022 3:42 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina, dari 14 Jadi 10 Hari
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (PikiranRakyat.com)
SHARE
Pemerintah Kurangi Lagi Masa Karantina, dari 14 Jadi 10 Hari
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (PikiranRakyat.com)

Jakarta — Pemerintah kurangi lagi masa karantina kepada warga yang kembali dari perjalanan luar negeri. Saat ini, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkisar antara 7 hingga 10 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal. Adapun karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1).

Luhut menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberi dispensasi bagi orang yang datang dari luar negeri. Pemerintah akan bersandar dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi menteri dalam negeri.

Mantan Kepala Staf Presiden itu meminta semua masyarakat yang datang dari luar negeri disiplin. Dia yakin Omicron bisa dicegah jika masyarakat taat dengan aturan karantina yang ada.

“Kunci Omicron di negara manapun masalah disiplin,” tuturnya.

Luhut juga memperbarui data kasus Covid-19 varian Omicron. Sejak 16 Desember 2021, Indonesia telah mengumumkan 152 kasus. Kasus-kasus itu didominasi pelaku perjalanan luar negeri.

[irp]

Sebelum pemerintah kurangi lagi masa karantina, masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari. Kemudian kemarin, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan yang menjadi dasar perbedaan masa karantina 10 atau 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Aturan karantina 10-14 hari ini ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.

Dalam Keputusan Satgas itu disebutkan karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria rentan kasus Omicron. Sementara, karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan dari negara atau wilayah yang tidak memiliki tiga kriteria tersebut. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Covid-19HeadlineMasa KarantinaMasa Karantina Disunat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 April 2026
HeadlineKabar Politik

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 April 2026

By
Wili Wili
127 Nyawa Melayang dan 180 Dirawat di RS Imbas Kerusuhan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
HeadlineTrending

127 Nyawa Melayang dan 180 Dirawat di RS Imbas Kerusuhan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

By
Redaksi Akurasi.id
Jokowi dan Kapolri Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Event
BirokrasiHeadline

Jokowi dan Kapolri Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Event

By
akurasi 2019
Viral Kasus Bea Masuk Rp31 Juta untuk Sepatu Rp10 Juta, Pelajaran dan Solusi dari Bea Cukai
Covered StoryHeadline

Viral Kasus Bea Masuk Rp31 Juta untuk Sepatu Rp10 Juta, Pelajaran dan Solusi dari Bea Cukai

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?