Kronologi Kematian Tragis ABG Open BO Akibat Dicekoki Narkoba Inex Dicampur Air Sabu

Akurasi.id – Jakarta. Kasus tragis yang menelan korban jiwa seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial FA, terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Kejadian yang berlangsung pada Senin malam tersebut melibatkan FA dan temannya, AP, yang sama-sama berusia 16 tahun, bersama dua pria dewasa berinisial AN dan BH, keduanya berusia 40 tahun.
Menurut AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kedua remaja ini dicekoki dengan inex dicampur air sabu oleh kedua tersangka. FA mengalami kejang-kejang tak lama setelah mengonsumsi campuran narkoba tersebut, sebuah indikasi overdosis narkoba.
Olah TKP di hotel Senopati membawa polisi pada jejak AN dan BH ke hotel lain di kawasan Ampera, di mana keduanya akhirnya berhasil ditangkap. Selain penyalahgunaan narkoba, kedua tersangka juga diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap kedua korban.
Kronologi Kejadian Menurut Keterangan AKBP Bintoro
Dalam penjelasannya, AKBP Bintoro memberikan gambaran mendetail tentang kronologi tragis yang menyebabkan kematian FA. “Peristiwa ini bermula pada Senin sore, ketika korban, FA, bersama temannya, AP, bertemu dengan dua pria dewasa, AN dan BH, di sebuah lokasi di Jakarta Selatan,” kata Bintoro.
Menurut AKBP Bintoro, mereka berempat kemudian pergi ke sebuah hotel di kawasan Senopati. Di hotel tersebut, kedua pria diduga memberikan inex yang dicampur dengan air sabu kepada FA dan AP. “Tidak lama setelah mengonsumsi narkotika tersebut, FA mulai mengalami gejala kejang-kejang yang sangat serius,” lanjutnya.
Kasat Reskrim menjelaskan lebih lanjut bahwa sesaat setelah FA mengalami kejang, AN dan BH memerintahkan dua bawahannya, berinisial E dan I, untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kebayoran Baru. “Sayangnya, karena ketakutan, E dan I meninggalkan FA di rumah sakit tanpa identitas yang cukup dan melarikan diri dari tempat kejadian,” ucap Bintoro.
AKBP Bintoro menambahkan bahwa polisi segera terlibat setelah mendapatkan laporan dari rumah sakit tentang adanya korban. “Kami langsung menuju ke hotel di Senopati untuk melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV dan saksi di hotel, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak AN dan BH ke hotel lain di Ampera, di mana kami akhirnya berhasil menangkap mereka,” tuturnya.
Penutupan dari AKBP Bintoro menekankan pada upaya kepolisian yang tidak mengenal lelah dalam mengejar keadilan bagi korban. “Kami berkomitmen penuh untuk mengungkapkan seluruh kebenaran di balik kasus ini dan memastikan semua yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas AKBP Bintoro dalam konferensi pers.
Potensi Hukuman Tersangka
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka AN dan BH menghadapi hukuman berat. Pasal 114 ayat (2) dapat dikenakan bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang menyebabkan orang lain menjadi pengguna, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Mengingat korban meninggal akibat penggunaan narkoba, pasal ini bisa diperberat.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, di mana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur termasuk dalam tindak pidana dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat atas penggunaan media sosial oleh remaja, serta edukasi yang lebih luas tentang bahaya narkoba. “Orang tua harus lebih proaktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka di media sosial untuk menghindari kejadian serupa,” tambah AKBP Bintoro.
Tragedi ini menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi generasi muda dari bahaya yang semakin meningkat dari narkoba dan eksploitasi seksual.(*)
Penulis: Ivan
Editor: Ani