
![]()
Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait kabar simpang siur mengenai tumpukan uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers pada Kamis (20/11/2025).
Muncul anggapan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa uang itu adalah bagian dari aset rampasan dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan berasal dari rekening penampungan di bank, tempat KPK menitipkan seluruh barang sitaan atau rampasan dalam bentuk uang. Ia memastikan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan di kantor maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).
Uang Fisik Dipamerkan Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Gunungan uang yang dipamerkan tersebut adalah bagian dari total aset rampasan senilai Rp883.038.394.268 yang diserahkan kepada PT Taspen (Persero). Dalam konferensi pers, KPK hanya menampilkan Rp300 miliar karena keterbatasan ruang.
Tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu itu mencapai tinggi 1,5 meter dan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi uang senilai Rp1 miliar. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Aset rampasan tersebut berasal dari penyidikan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Dua terdakwa utama, yakni Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), telah divonis 10 tahun dan 9 tahun penjara.
Pernyataan Jaksa dan Penjelasan Teknis Penitipan
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto, sempat menyebut bahwa KPK “meminjam” Rp300 miliar dari BNI Mega Kuningan untuk keperluan konferensi pers. Ia mengatakan uang fisik tersebut akan dikembalikan pada sore hari setelah acara, sehingga menimbulkan polemik publik.
Namun, KPK meluruskan bahwa istilah “pinjam” digunakan dalam konteks teknis penarikan uang dari rekening penampungan yang memang dikelola oleh bank. Uang tersebut tetap merupakan aset rampasan negara, bukan pinjaman dalam arti utang.
Uang fisik dihadirkan untuk menunjukkan transparansi dan skala besar aset rampasan dalam kasus yang melibatkan PT Taspen dan manajer investasi PT IIM.
Aset Rampasan Berbentuk Investasi
Selain uang tunai, KPK juga menyita aset investasi berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Instrumen tersebut sebelumnya dibeli menggunakan dana investasi fiktif PT Taspen dan kemudian dinyatakan sebagai barang rampasan negara.
Penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi juga menjadi langkah lanjutan dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









