By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda
Trending

KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda

akurasi 2019
Last updated: September 14, 2020 11:51 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
KPK LimpahkanPerkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda
Tim KPK saat mengamankan barang bukti di Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
KPK LimpahkanPerkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda
Tim KPK saat mengamankan barang bukti di Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hari ini,Senin (14/9/2020) melimpahkan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kutai Timur, atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono atau yang lebih dikenal mbak Dhita dan Deky Aryanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Baca juga: Diseruduk Crane Truk, Kabel PLN Kelurahan Api-Api Putus, Listrik Pun Padam

“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda. Setelah dilimpahkan maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim. Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Akurasi.id, Senin (14/9/2020) Pukul 16:10 Wita.

Adapun Pasal dakwaan, kata Ali Fikri lebih lanjut, untuk terdakwa Deky Aryanto, Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono, dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

Disinggung mengenai perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, masing-masing Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim, hingga berita ini tayangkan Ali Fikri belum memberikan tanggapan.

Terkait pelimpahan perkara kedua terdakwa, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp-nya mengatakan pelimpahannya baru siang ini, namun Majelis Hakimnya belum ditetapkan.

“Tapi dalam waktu 1 X 24 jam akan ditetapkan,” jelasnya.

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bupati Non AktifIsmunandarKomisi Pemberantasan Korupsikorupsikpk kutimOTT KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tim Labfor Polda Jatim Mulai Bekerja, Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan
Trending

Tim Labfor Polda Jatim Mulai Bekerja, Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan

By
Devi Nila Sari
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok ke Bali: Antara Pendidikan dan Kontroversi Ekonomi
PeristiwaTrending

Polemik Study Tour SMAN 6 Depok ke Bali: Antara Pendidikan dan Kontroversi Ekonomi

By
Wili Wili
Menjaga Etika Wisata: Kemenpar Imbau WNA Patuhi Aturan di Indonesia
Hukum & KriminalTrending

Menjaga Etika Wisata: Kemenpar Imbau WNA Patuhi Aturan di Indonesia

By
Wili Wili
Kasus Selebgram ENS Tewas Usai Sedot Lemak Polisi Periksa Dokter dan Pemilik Klinik di Depok
Hukum & KriminalTrending

Kasus Selebgram ENS Tewas Usai Sedot Lemak Polisi Periksa Dokter dan Pemilik Klinik di Depok

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?