By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda
Trending

KPK Limpahkan Perkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda

akurasi 2019
Last updated: September 14, 2020 11:51 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
KPK LimpahkanPerkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda
Tim KPK saat mengamankan barang bukti di Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
KPK LimpahkanPerkara Terduga Penyuap Pejabat Kutim Ke PN Tipikor Samarinda
Tim KPK saat mengamankan barang bukti di Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hari ini,Senin (14/9/2020) melimpahkan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kutai Timur, atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono atau yang lebih dikenal mbak Dhita dan Deky Aryanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Baca juga: Diseruduk Crane Truk, Kabel PLN Kelurahan Api-Api Putus, Listrik Pun Padam

“Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda. Setelah dilimpahkan maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim. Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Akurasi.id, Senin (14/9/2020) Pukul 16:10 Wita.

Adapun Pasal dakwaan, kata Ali Fikri lebih lanjut, untuk terdakwa Deky Aryanto, Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono, dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.

Disinggung mengenai perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, masing-masing Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim, hingga berita ini tayangkan Ali Fikri belum memberikan tanggapan.

Terkait pelimpahan perkara kedua terdakwa, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda Abdul Rahman Karim saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp-nya mengatakan pelimpahannya baru siang ini, namun Majelis Hakimnya belum ditetapkan.

“Tapi dalam waktu 1 X 24 jam akan ditetapkan,” jelasnya.

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bupati Non AktifIsmunandarKomisi Pemberantasan Korupsikorupsikpk kutimOTT KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tatap Pilwalkot Bontang, Neni-Joni Kian Pede Usai Kantongi SK Partai NasDem dan PKS
Kabar PolitikTrending

Tatap Pilwalkot Bontang, Neni-Joni Kian Pede Usai Kantongi SK Partai NasDem dan PKS

By
akurasi 2019
TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Calon Kowad dan Istri Prajurit
Trending

TNI AD Resmi Hapus Tes Keperawanan Calon Kowad dan Istri Prajurit

By
Devi Nila Sari
Rosé BLACKPINK Bantah Rumor Pacaran dengan Jaden Smith: “Toxic Till The End” Bukan Tentang Dia
KpopTrending

Rosé BLACKPINK Bantah Rumor Pacaran dengan Jaden Smith: “Toxic Till The End” Bukan Tentang Dia

By
Wili Wili
Lolly, Anak Nikita Mirzani, Dijemput Paksa dari Apartemennya: Teriakan Minta Tolong Viral di Media Sosial
SelebritisTrending

Lolly, Anak Nikita Mirzani, Dijemput Paksa dari Apartemennya: Teriakan Minta Tolong Viral di Media Sosial

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?