By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Covered Story > Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus
Covered Story

Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 7, 2021 1:05 pm
By
Devi Nila Sari
Share
7 Min Read
Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus
Kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Bupati Kukar Rita Widyasari kini terus dikembangkan KPK. (Detik.com)
SHARE
Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus
Kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Bupati Kukar Rita Widyasari kini terus dikembangkan KPK. (Detik.com)

Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus. KPK juga menegaskan, jika kasus korupsi eks Bupati Kukar Rita Widyasari terus dilakukan. Alat-alat bukti atas kasus itu juga sedang dihimpun.

Akurasi.id, Jakarta – Fakta baru dari petikan dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju menguak catatan di masa lalu mengenai ‘permainan’ mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK pun menegaskan bahwa peran Rita dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU masih diusut.

Bermula dari petikan dakwaan terhadap AKP Robin yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dakwaan itu belum dibacakan karena sidang perdana AKP Robin dijadwalkan pada 13 September 2021, tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.

Dalam petikan dakwaan itu, disebutkan bila Rita memberikan uang ke AKP Robin sebesar Rp5.197.800.000. Namun belum disebutkan peruntukan uang itu.

Awal Mula Perkara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebelum membahas perihal itu, ada baiknya untuk menarik sedikit ke belakang tentang perkara yang menjerat Rita. Mantan Bupati Kukar itu awalnya dijerat KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar, dan menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

[irp]

Atas vonis itu, Rita sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun, beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita, yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses.

Ada Dana Rp5 Miliar yang Disiapkan untuk Menyuap KPK

Terlepas dari itu, dalam persidangan terkait suap dan gratifikasi pada Maret 2018 pernah muncul dugaan aliran uang Rp5 miliar, yang disebut diniatkan Rita untuk menyuap KPK. Namun saat itu Rita membantahnya.

Cerita tentang itu bermula dari seorang saksi, yaitu General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto, yang mencatat uang transfer Rp17 miliar untuk Rita Widyasari dari Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny diminta Abun mencatat bukti transfer karena marah kepada Rita. Dari catatan itu, Hanny menyebut ada uang Rp5 miliar yang disiapkan untuk suap KPK.

[irp]

Awalnya, Abun mentransfer uang Rp6 miliar untuk perizinan lokasi kebun sawit PT Sawit Golden Prima pada 21 Juli 2010. Uang berjumlah Rp1 miliar diberikan melalui transfer dan uang Rp5 miliar melalui penyerahan secara langsung memakai koper berwarna merah.

Kemudian, Abun mentransfer uang Rp5 miliar untuk membayar suap kepada KPK pada 5 Agustus 2010. Uang itu bertujuan membebaskan ayah Rita, mantan Bupati Kukar Syaukani, yang dinyatakan bersalah dalam kasus dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Uang itu juga untuk mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Diketahui, Patrialis saat itu menjabat Menkumham pada 2010. “Siapa orang petugas KPK yang disuap?” tanya jaksa pada KPK saat sidang. “Saya tidak tahu,” jawab Hanny.

Setelah itu, Abun mengirimkan uang Rp6 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang kala itu menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu. Namun selepas sidang Rita membantahnya. Rita hanya menepis tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nggak, tidak benar itu,” ujar Rita seusai sidang.

[irp]

Penyelidikan Kasus TPPU Rita Dinilai Jalan di Tempat

Kini selepas dugaan suap dari Rita ke AKP Robin terkuak, Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ikut bersuara. Sebab, menurut Boyamin, kabar penyidikan TPPU terhadap Rita tak tuntas-tuntas.

“Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor. Penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun, semestinya Dewas KPK melakukan audit kinerja,” kata Boyamin, Sabtu (4/9/2021).

Boyamin lantas menyangkutkan jumlah suap yang diduga diberikan Rita ke AKP Robin berkaitan dengan angka suap yang pernah dibantah Rita seperti disebutkan di atas. Jumlah uang itu sama-sama Rp5 miliar.

[irp]

“Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020, sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari. Namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.

“Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp5 miliar dari Rita Widyasari kepada Stepanus Robin Patujju, terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari. Sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK, apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” imbuhnya.

KPK Ikut Memberikan Tanggapan, Tepis Kasusnya Mangkrak

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Ali menepis perkara ini mangkrak.

[irp]

“KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/9/2021). “Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak,” sambungnya.

Ali mengatakan KPK akan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah mencukupi. KPK, kata Ali, tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi.

“Berikutnya, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti,” ujar Ali.

[irp]

“Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya,” tambahnya. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Eks Bupati Kukarkasus korupsiKPKRita WidyasariTPPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajak 3 Paslon Diskusi tentang Penanganan Korupsi pada Acara Paku Integritas
HeadlineTrending

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajak 3 Paslon Diskusi tentang Penanganan Korupsi pada Acara Paku Integritas

By
akurasi 2019
prostitusi
Covered Story

Fakta Kasus Prostitusi yang Menjerat Putri Amelia, Disebut Putri Pariwisata Kaltim, Rekan Seprofesi dan Pemerintah Angkat Bicara

By
akurasi 2019
Perubahan Kronologi dan TKP Kasus Vina dan Eky Eks Kapolda Jabar Beri Klarifikasi
Covered StoryHukum & Kriminal

Perubahan Kronologi dan TKP Kasus Vina dan Eky Eks Kapolda Jabar Beri Klarifikasi

By
akurasi 2019
Menko Polhukam Serukan Toleransi Pasca Pembubaran Paksa Ibadah Mahasiswa di Tangsel
Covered StoryPeristiwaTrending

Menko Polhukam Serukan Toleransi Pasca Pembubaran Paksa Ibadah Mahasiswa di Tangsel

By
Yori Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?