Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina
Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Rihanah Bin Solihin Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

Akurasi.id – Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Rozy dan ibu kandung Norma, Rihanah, terkait tuduhan perzinahan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Riyanti Desiwati dan Ali Murdiat digelar secara tertutup. Rozy Zay Hakiki (22) dinyatakan bersalah atas perzinahan dengan Rihanah, ibu mertua sekaligus ibu kandung dari mantan istrinya, Norma Risma. Rozy dikenakan pasal 284 KUH Pidana dan divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Rihanah (42) mendapatkan vonis 8 bulan penjara dengan pertimbangan kemanusiaan, sehingga tidak diperintahkan untuk ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tertulis dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari tvOnenews.com pada Kamis (23/5/2024).
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, berdasarkan putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, meliputi berkas percakapan antara Norma dan Menah, Norma dan Rozy, serta Rozy dan Rihanah. Selain itu, juga disita satu unit ponsel, satu buah guling bermotif macan, satu buah selimut biru motif bunga, sebuah selimut motif garis-garis hitam putih, sebuah bantal bergambar harimau, dan satu bungkus kondom merek Fiesta warna merah.
Kasus perselingkuhan ini pertama kali viral di media sosial pada akhir Desember 2022, setelah Norma Risma mengungkapkan kisahnya di TikTok. Ia merasa dikhianati oleh suami dan ibu kandungnya sendiri. Menurut Norma, kedekatan tak lazim antara Rozy dan ibunya sudah terjadi sebelum ia menikah dengan Rozy. Norma menemukan bukti chat mesum antara Rozy dan ibunya, serta bukti perzinahan yang dilakukan keduanya.
Persidangan ini menjadi akhir dari drama “Aku, Kamu, dan Ibuku” yang sempat menghebohkan masyarakat. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Norma Risma yang telah mengalami pengkhianatan dalam rumah tangganya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy