By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Ketua Komisi V DPR Kritik PP Tapera yang Kurang Libatkan Semua Pihak
EkonomiTrending

Ketua Komisi V DPR Kritik PP Tapera yang Kurang Libatkan Semua Pihak

Wili Wili
Last updated: Mei 29, 2024 3:35 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Ketua Komisi V DPR Kritik PP Tapera yang Kurang Libatkan Semua Pihak
Ketua Komisi V DPR Kritik PP Tapera yang Kurang Libatkan Semua Pihak. Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Lasarus, PP tersebut diterbitkan tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Seharusnya PP ini, sebelum diterbitkan, harus mendengarkan masukan terlebih dahulu. Semua pihak harus didengarkan. Jika tidak, berarti PP ini dikeluarkan tanpa mempertimbangkan masukan dari semua pihak,” kata Lasarus saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Politikus PDIP tersebut menyetujui bahwa Undang-Undang (UU) Tapera memiliki tujuan baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah. Namun, menurutnya, aturan turunannya, yaitu PP Tapera, justru memberatkan banyak pihak.

“Tujuan dari Tapera adalah untuk kebaikan, yaitu agar ada cara bagi masyarakat di desa untuk memiliki rumah. Namun, jika aturannya memberatkan, itu bukanlah solusi. Seharusnya PP ini mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Saya rasa harus ada jalan tengah,” kata Lasarus.

Lasarus juga menyoroti kritik yang muncul dari kalangan pengusaha. Menurutnya, pemerintah perlu mengatasi masalah ini dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera.

“Saya melihat bahwa PP ini terutama dikeluhkan oleh pengusaha. Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa PP ini justru akan membebani para pengusaha. Hal ini menimbulkan persoalan baru. Seharusnya PP ini mengatur agar ada solusi, tetapi bukan dengan membebani pengusaha. Jika ada pihak yang merasa diberatkan oleh aturan pemerintah ini, penerapannya perlu dipertimbangkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah angkat bicara terkait iuran Tapera ini. Dia mengatakan bahwa gaji pekerja yang dipotong tidak hilang begitu saja, melainkan menjadi simpanan untuk membangun rumah.

“Menurut saya, Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu adalah tabungan anggota untuk mendapatkan bantuan dalam membangun rumah,” kata Basuki di JCC Jakarta, Selasa (28/5).

Basuki juga menjelaskan bahwa Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu, namun penerapannya tidak dilakukan secara langsung.

“Itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Dengan Tapera yang sudah ada sekarang, ini sudah lima tahun yang lalu. Tapera pertama kali dibentuk untuk Ibu Menteri Keuangan agar membina kredibilitas dahulu, jadi tidak langsung diterapkan pada tahun pertama,” jelasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Basuki HadimuljonoKomisi V DPRKritik PP TaperaLasarusPengusahaperaturan pemerintahPP TaperaPUPRTapera 2024Undang-Undang Tapera
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Satgas Covid-19 Jemput Bola ke Pedagang Pasar pada Vaksinasi Tahap II
Trending

Satgas Covid-19 Jemput Bola ke Pedagang Pasar pada Vaksinasi Tahap II

By
Devi Nila Sari
TERKINI: Kasus Covid-19 Semakin Meradang, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang
Trending

TERKINI: Kasus Covid-19 Semakin Meradang, Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang

By
Redaksi Akurasi.id
Tyson Fury vs Oleksandr Usyk: Pertarungan Sengit dan Kontroversi di Kingdom Arena
OlahragaTrending

Tyson Fury vs Oleksandr Usyk: Pertarungan Sengit dan Kontroversi di Kingdom Arena

By
akurasi 2019
"PIA Larang Penumpang Ambil Foto dan Video di Pesawat demi Privasi dan Keamanan"
PeristiwaTrending

PIA Larang Penumpang Ambil Foto dan Video di Pesawat demi Privasi dan Keamanan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?