
Jakarta, Akurasi.id – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Lasarus, PP tersebut diterbitkan tanpa mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Seharusnya PP ini, sebelum diterbitkan, harus mendengarkan masukan terlebih dahulu. Semua pihak harus didengarkan. Jika tidak, berarti PP ini dikeluarkan tanpa mempertimbangkan masukan dari semua pihak,” kata Lasarus saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Politikus PDIP tersebut menyetujui bahwa Undang-Undang (UU) Tapera memiliki tujuan baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah. Namun, menurutnya, aturan turunannya, yaitu PP Tapera, justru memberatkan banyak pihak.
“Tujuan dari Tapera adalah untuk kebaikan, yaitu agar ada cara bagi masyarakat di desa untuk memiliki rumah. Namun, jika aturannya memberatkan, itu bukanlah solusi. Seharusnya PP ini mengakomodasi kepentingan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Saya rasa harus ada jalan tengah,” kata Lasarus.
Lasarus juga menyoroti kritik yang muncul dari kalangan pengusaha. Menurutnya, pemerintah perlu mengatasi masalah ini dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera.
“Saya melihat bahwa PP ini terutama dikeluhkan oleh pengusaha. Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa PP ini justru akan membebani para pengusaha. Hal ini menimbulkan persoalan baru. Seharusnya PP ini mengatur agar ada solusi, tetapi bukan dengan membebani pengusaha. Jika ada pihak yang merasa diberatkan oleh aturan pemerintah ini, penerapannya perlu dipertimbangkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah angkat bicara terkait iuran Tapera ini. Dia mengatakan bahwa gaji pekerja yang dipotong tidak hilang begitu saja, melainkan menjadi simpanan untuk membangun rumah.
“Menurut saya, Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu adalah tabungan anggota untuk mendapatkan bantuan dalam membangun rumah,” kata Basuki di JCC Jakarta, Selasa (28/5).
Basuki juga menjelaskan bahwa Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu, namun penerapannya tidak dilakukan secara langsung.
“Itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Dengan Tapera yang sudah ada sekarang, ini sudah lima tahun yang lalu. Tapera pertama kali dibentuk untuk Ibu Menteri Keuangan agar membina kredibilitas dahulu, jadi tidak langsung diterapkan pada tahun pertama,” jelasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy