By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Pimpinan KPK: Kepala Desa Korupsi Tak Usah Dipenjara
HeadlineTrending

Pimpinan KPK: Kepala Desa Korupsi Tak Usah Dipenjara

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 2, 2021 12:35 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pimpinan KPK: Kepala Desa Korupsi Tak Usah Dipenjara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kepala desa yang korupsi cukup dipecat, tak perlu sampai dipenjara (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
SHARE
Pimpinan KPK: Kepala Desa Korupsi Tak Usah Dipenjara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kepala desa yang korupsi cukup dipecat, tak perlu sampai dipenjara (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Akurasi.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berpendapat kepala desa korupsi bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Menurut dia, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Alex menilai lebih tepat kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujar Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12).

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,. Ya sudah suruh kembalikan, ya, kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya,” sambungnya.

Pria yang kini memasuki periode kedua sebagai Komisioner KPK itu mengatakan pemecatan kepala desa korupsi bisa menimbulkan efek jera bagi kepala desa lainnya. Ia menjelaskan tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukan dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua,” imbuhnya.

“Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya,” sambung Alex.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkomitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

[irp]

Ia mengatakan bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya peluncuran desa antikorupsi.

Hal itu, lanjut dia, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Desa antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim.(*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:Desa AntikorupsiHeadlineKepala Desa KorupsiPimpinan KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tuntut Edy Mulyadi Dipenjara, Koalisi Pemuda Kaltim Gelar Aksi Demo - Akurasi.id
Trending

Tuntut Edy Mulyadi Dipenjara, Koalisi Pemuda Kaltim Gelar Aksi Demo

By
Devi Nila Sari
Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025

By
Wili Wili
Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti
HeadlineHukum & Kriminal

Kejagung Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti

By
akurasi 2019
tenda darurat
Trending

Antisipasi Pasien Corona, RSUD Samarinda Dirikan Tenda Darurat, Berlakukan 3 Zonasi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?