Trending

Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional

Loading

Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). (Fauzan/Antara Foto)

Akurasi.id – Kemenhub cabut aturan terkait pembatasan penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno Hatta. Aturan yang dicabut yakni terkait pesawat hanya diperbolehkan mengangkut 90 penumpang internasional yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta untuk mencegah penularan corona.

Kebijakan itu tertuang dalam surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto 4 Oktober 2021.

“Ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan di Bandar Udara Soekarno Hatta sebagaimana disebutkan pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2021,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Novie Riyanto, dilansir dari laman kumparan.com, Selasa (05/10/2021).

“Sedangkan kewajiban operator pesawat udara untuk menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut tetap diberlakukan,” sambung isi surat tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Sebelumnya, Kemenhub menerapkan aturan soal kuota 90 orang di pesawat penerbangan internasional ini dikarenakan rata-rata jumlah kedatangan penumpang di Bandara Soekarno Hatta sejak Agustus hingga September 2021 mencapai 1.500 penumpang setiap harinya.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari ledakan antrean pengecekan penumpang saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Namun belum sepekan disahkan, Kemenhub cabut aturan itu. Pencabutan dikarenakan sudah adanya fasilitas tambahan yang memungkinkan untuk mengurai antrean pengecekan kesehatan penumpang.

Fasilitas yang ditambahkan, kata Novie Riyanto, berupa tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu paling lama 1 jam termasuk penambahan peralatan tes RT-PCR oleh penyelenggara bandar udara bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Selain itu, kata dia, juga telah disiapkan beberapa bandar udara internasional yang lain sebagai pintu masuk ke Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang tersedia di Bandar Udara Soekarno Hatta. Fasilitas karantina juga dinilai sudah cukup dan memadai.

“Bahwa guna mendukung penambahan pintu masuk… telah tersedia fasilitas karantina yang cukup dan memadai,” pungkas dia. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button