Hukum & KriminalTrending

Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun

Loading

Kejati Kaltim Tetapkan Dirut PT MGRM Kukar Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun
Dirut PT GRMK berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas ada PI Blok Makam. (Redaksi Akurasi.id)

Kejati Kaltim tetapkan dirut PT MGRM Kukar tersangka kasus korupsi pembangunan tangki timbun. Korupsi yang dilakukan Dirut PT MGRM Kukar berinisial IR itu bersumber dari dana participating interest atau PI 10 persen Blok Mahakam yang masuk ke perusahaan tersebut.

Akurasi.id, Samarinda Kasus dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah (perusda) kembali mencoret wajah Pemerintah Kaltim. Kali ini, kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah itu, terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kali ini, kasus korupsi itu menjerat Direktur PT Makan Gerbang Raja Migas (MGRM) yang dinakhodai pria berinisial IR. Tidak main-main, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat IR, langsung ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tidak sekadar di situ, Dirut PT MGRM diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp50 miliar dalam proyek pembangunan tangki timbun minyak yang berlokasi di 3 titik, yakni di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Jasa SMK3 dan ISO

Hal itu terungkap dari pres rilis yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin, Kamis (18/2/2021) sore tadi. Kepada awak media, Prihatin menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

“Proses penyelidikan berlangsung sejak 8 Januari 2021. Kami langsung memintai keterangan dari semua pihak terkait, dan mendapatkan kesimpulan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan IR selaku dirut PT MGRM Kukar,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Januari 2021 atau sekitar 14 hari sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, didapatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi di tubuh Perusda PT MGRM Kukar. Dari situ langsung ditingkatkan ke penyidikan pada 22 Januari 2021.

“Pada tanggal 8 Februari 2021, IR kami panggil sebagai saksi, namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami jadwalkan lagi pada hari, 18 Februari 2021. Dari pemeriksaan, status IR yang semula sebagai saksi, kemudian kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Langkah itu diambil Prihatin setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tangki timbun PT MGRM Kukar yang dilakukan IR. Dari situ diketahui, IR merupakan penanggung jawab utama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berbekal semua barang bukti yang ada, kami langsung menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana participating interest (PI) sebesar 10 persen, pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas atau PT MGRM,” paparnya.

Korupsi proyek pembangunan tangki timbun minyak yang dilakukan IR melalui PT MGRM Kukar, yakni pada masa proyek 2018-2020. Selain proyek tangki timbun, IR juga diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Atas perkara itu, IR kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” jabarnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button