Kejari Tarakan Kembalikan Uang Rp 140 Juta Hasil Tindak Korupsi Videotron


Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar 140 juta kepada Pemkot Tarakan sebagai pembayaran uang pengganti kasus korupsi videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.
Akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 140 juta kepada Pemerintah Kota Tarakan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPKAD Kota Tarakan, Kamis (7/1/2021).
Penyerahan uang tersebut merupakan hasil implementasi dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Dan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.
Ketua Pengadilan Tinggi Tarakan R Agung Aribowo mengungkapkan, uang itu sebagai pembayaran uang pengganti.
“Terpidana atas nama Sudarsono Gunawan, merupakan perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron atau videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013,” jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (7/1/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu Agung menerangkan, terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan dan telah dikirim ke LP Samarinda.
“Pada tanggal 05 Januari 2021 kemarin, terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan dan dikirim ke LP Samarinda di mana pada pelaksanaan eksekusi itu terpidana juga telah sudah menyerahkan denda Rp 50 juta kepada Jaksa Eksekutor yang langsung disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid