
Jakarta, Akurasi.id – Kebakaran melanda gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (8/2/2025) sekitar pukul 23.10 WIB. Insiden ini terjadi di lantai 1, tepatnya di ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.35 WIB oleh tim pemadam kebakaran.
Proses Pemadaman Cepat dan Efektif
Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa operasi pemadaman dimulai pukul 23.18 WIB setelah mendapat laporan dari petugas keamanan gedung. Sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran dan 62 personel dikerahkan ke lokasi. Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 23.45 WIB, diikuti proses pendinginan hingga akhirnya dinyatakan padam pada pukul 00.35 WIB.
Menurut laporan awal, petugas sekuriti sempat berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, api sudah membakar sejumlah arsip kertas di atas meja yang menghasilkan asap tebal, sehingga petugas akhirnya meminta bantuan pemadam kebakaran.
Dugaan Penyebab Kebakaran
Dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran terjadi akibat korsleting listrik pada perangkat pendingin udara (air conditioner/AC). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang langsung datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 23.40 WIB, menyampaikan bahwa kebakaran diduga bermula dari komputer yang tidak dimatikan oleh pegawai. “Sejauh ini penyebabnya masih diselidiki, pasti nanti ketahuan,” ujar Nusron.
Tidak Ada Korban Jiwa, Nasib Dokumen Masih Diselidiki
Menteri Nusron memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, mengingat kondisi gedung dalam keadaan kosong saat insiden terjadi. Namun, terkait dokumen atau berkas yang terdampak, pihaknya masih melakukan pendataan.
Ia juga menegaskan bahwa kebakaran ini bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait masalah pertanahan. “Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau lainnya. Jadi, tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” kata Nusron.
Langkah Tindak Lanjut
Pasca kebakaran, pihak berwenang telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengevaluasi sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan. “Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pendataan kerusakan dokumen dan peralatan serta evaluasi sistem mitigasi risiko kebakaran,” kata Harison.
Menteri Nusron juga mengapresiasi respons cepat dari tim pemadam kebakaran dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menangani insiden ini. “Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan tanpa dampak yang lebih besar,” tutupnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy