By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak
PeristiwaTrending

Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak

Wili Wili
Last updated: Mei 8, 2025 2:57 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak
Kasus Sirkus OCI: KemenHAM Rilis Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Polri hingga KemenPPPA Diminta Bertindak. Foto: Kumparan.
SHARE

Akurasi.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi merilis hasil kajian dan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang melibatkan mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (7/5), KemenHAM menyatakan ada indikasi kuat eksploitasi dan pelanggaran hak yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut.

Empat lembaga menjadi pihak yang direkomendasikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, yakni Polri, Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta kemungkinan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika disetujui DPR RI.

“Rekomendasi kami bersifat mengikat kepada lembaga pemerintah seperti Polri. Ini bukan sekadar saran,” ujar Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

Rincian Rekomendasi KemenHAM:

  1. Polri melalui Bareskrim diminta:

    • Melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana berdasarkan kesaksian para mantan pemain sirkus.

    • Menelusuri waktu pasti berhentinya operasi OCI secara de facto.

    • Meminta dokumen terkait pengambilalihan atau penyerahan anak-anak oleh OCI.

    • Melakukan ekspose perkara dan menyampaikan hasil kepada publik.

  2. Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan awal dengan mengacu pada UU No. 26 Tahun 2000 atau UU No. 39 Tahun 1999. Meski begitu, karena bersifat independen, rekomendasi KemenHAM tidak mengikat Komnas HAM.

  3. KemenPPPA direkomendasikan untuk memfasilitasi trauma healing sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap korban eksploitasi.

  4. TGPF disarankan dibentuk jika ada permintaan resmi dari DPR RI sebagai langkah investigatif dan pemulihan kasus.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya belum menerima permintaan resmi terkait pembentukan TGPF. Namun, koordinasi dengan KemenHAM telah dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari solusi.

“Temuan KemenHAM ini memperkuat investigasi Komnas HAM yang dilakukan tahun 1997. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian konkret atas persoalan yang dialami korban,” ujar Semendawai saat dihubungi, Kamis (7/5).

KemenHAM menyatakan bahwa seluruh penggalian data dilakukan secara non-justicia—artinya tanpa kewenangan hukum paksa, seperti penyitaan atau penangkapan. Oleh karena itu, setiap informasi yang didapatkan diperoleh secara sukarela dari pihak-pihak terkait.

Dengan temuan ini, KemenHAM menegaskan bahwa negara, melalui institusi pemerintah dan penegak hukum, bertanggung jawab menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bareskrimdugaan pelanggaran hameksploitasi anakhak asasi manusiaham indonesiakasus ocikemenhamkemenpppaKomnas HamOriental Circus Indonesiapemain sirkusrekomendasi kemenhamsirkus OCItim pencari fakta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Perempuan Booking Online Ditemukan Tewas di Kamar Kos Pulau Pari
Hukum & KriminalTrending

Perempuan Booking Online Ditemukan Tewas di Kamar Kos Pulau Pari

By
Yori Akurasi
Yahya Cholil Staquf Umumkan Maju Caketum PBNU
HeadlineTrending

Yahya Cholil Staquf Umumkan Maju Caketum PBNU

By
Devi Nila Sari
Reaksi Netizen dan Kritik Terhadap Jokowi Usai Pemberian Penghargaan kepada Prabowo
HeadlineTrending

Reaksi Netizen dan Kritik Terhadap Jokowi Usai Pemberian Penghargaan kepada Prabowo

By
akurasi 2019
Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf atas Kasus Hukum Tata Kelola Minyak Mentah
PeristiwaTrending

Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf atas Kasus Hukum Tata Kelola Minyak Mentah

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?