By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kasus Korupsi BBM Pertamina: Kejagung Pastikan Stok di 2024 Aman dan Sesuai Standar
HeadlinePeristiwa

Kasus Korupsi BBM Pertamina: Kejagung Pastikan Stok di 2024 Aman dan Sesuai Standar

Wili Wili
Last updated: Maret 6, 2025 2:15 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Kasus Korupsi BBM Pertamina: Kejagung Pastikan Stok di 2024 Aman dan Sesuai Standar
Kasus Korupsi BBM Pertamina: Kejagung Pastikan Stok di 2024 Aman dan Sesuai Standar. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di pasaran pada 2024 sudah sesuai standar dan tidak terpengaruh oleh kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang terjadi dalam periode 2018-2023. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Contents
  • Dugaan Korupsi dan Penetapan Sembilan Tersangka
    • Tersangka dari Subholding Pertamina:
    • Tersangka dari Pihak Swasta:
  • Modus Operandi dan Kerugian Negara
  • Kejagung: BBM Pertamina di 2024 Tetap Aman
  • Dukungan Kejagung terhadap Ketahanan Energi Nasional

Burhanuddin menjelaskan bahwa BBM adalah barang habis pakai dengan masa stok hanya sekitar 21-23 hari. Oleh karena itu, stok BBM yang dijual antara 2018 hingga 2023 dipastikan sudah tidak ada lagi di pasaran saat ini. “Artinya, kondisi BBM di 2024 sudah bagus dan sesuai dengan standar Pertamina,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dugaan Korupsi dan Penetapan Sembilan Tersangka

Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kurun 2018-2023. Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya enam petinggi subholding Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

Tersangka dari Subholding Pertamina:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Tersangka dari Pihak Swasta:

  1. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pembelian dan pembayaran BBM. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), tetapi yang diterima justru BBM dengan spesifikasi lebih rendah, seperti RON 88 atau RON 90 (Pertalite).

Lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa dalam transaksi pengadaan, RS selaku Direktur PT Pertamina Patra Niaga membeli RON 90 tetapi menjualnya sebagai RON 92 dengan harga lebih tinggi melalui proses pencampuran di depo. Kejagung menegaskan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan dan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

Kejagung: BBM Pertamina di 2024 Tetap Aman

Dalam konferensi pers, Burhanuddin menekankan bahwa dugaan korupsi yang terjadi merupakan tindakan segelintir oknum dan tidak mencerminkan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kualitas BBM yang saat ini beredar di pasaran.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan produk Pertamina sebagai bagian dari mendukung industri dalam negeri. Ia menegaskan bahwa produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas dan telah diuji secara independen.

“Kami telah meminta Pertamina untuk secara terbuka menguji produknya, dan hal ini telah dilakukan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir dalam membeli BBM dari Pertamina,” ujar Febrie.

Dukungan Kejagung terhadap Ketahanan Energi Nasional

Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmennya untuk mendukung PT Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Burhanuddin memastikan bahwa penyediaan BBM tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

Dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperbaiki tata kelola energi di Indonesia serta mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:BBMEkonomi Indonesiakasus korupsiKeamanan EnergiKejaksaan Agungkorupsi Pertaminaminyak mentahPertalitePertamaxPT PertaminaRON 90RON 92Tata Kelola Energi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Larang Ekspor CPO! Peneliti: Ingin Tangkap Tikus Tapi Bakar Satu Rumah
EkonomiHeadline

Jokowi Larang Ekspor CPO! Peneliti: Ingin Tangkap Tikus Tapi Bakar Satu Rumah

By
Redaksi Akurasi.id
Penerbangan SQ321 Singapore Airlines mengalami turbulensi parah yang mengharuskan pesawat untuk melakukan pendaratan darurat
HeadlinePeristiwa

Tragedi di Udara: Penumpang Meninggal Dalam Turbulensi Parah Pada Penerbangan Singapore Airlines

By
Wili Wili
Grup Wagner: Di Balik Layar Organisasi Tentara Bayaran Bayangan Rusia
Covered StoryHeadline

Grup Wagner: Di Balik Layar Organisasi Tentara Bayaran Bayangan Rusia

By
akurasi 2019
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan
HeadlineKabar Politik

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?