News

Kabur dari Rumah, Siswi Madrasah Terlibat Prostitusi Online untuk Biaya Hidup

Loading

Kabur dari Rumah, Siswi Madrasah Terlibat Prostitusi Online untuk Biaya Hidup
Ilustrasi

Siswi madrasah terlibat prostitusi online di Samarinda. Aksi nekat ini dilatari desakan kebutuhan hidup setelah kabur dari rumah.

Akurasi.id, Samarinda – Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Samarinda sebut saja Bunga (14), diketahui menjajakan dirinya ke pria hidung belang melalui sosial media.

Hal itu ia lakukan sejak awal Januari 2020, ketika memutuskan kabur dari rumah.

Bunga diamankan anggota FKPM Pelita Samarinda, atas laporan orang tuanya. Yang mendapati Bunga tengah berjalan bersama kekasihnya di Jalan Merdeka, pada Sabtu (19/2/2021) malam.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kita amankan dan lakukan mediasi, antara Bunga dan orang tuanya,” jelas Ketua FKPM Pelita Marno Mukti, saat dikonfirmasi Minggu (20/2/2021).

Saat dilakukan mediasi, Bunga menceritakan kisah pahitnya sejak lari dari rumah.

Kepada anggota FKPM, Bunga mengaku terpaksa menjual diri lantaran memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari selama berada di luar rumah.

“Dari pengakuannya sudah 6 kali melayani laki-laki, dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” ucapnya.

“Itu pun ada satu kali tidak dibayar, lantaran laki-lakinya kabur setelah berhubungan dengan Bunga,” tambahnya

Selain di media sosial, Bunga juga kerap mendapatkan tawaran dari teman-temannya yang juga bergelut di prostitusi online.

“Tawaran juga datang dari teman-temannya di beberapa Guest house,”  ungkapnya.

Marno menerangkan, alasan lainnya Bunga nekat kabur dan menjajakan diri lantaran tak tahan berada di rumah, sebab orang tua Bunga kerap kali bertengkar. Hingga ia memutuskan kabur dari rumah dan terpaksa melayani laki-laki untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasil mediasi, kita serahkan yang bersangkutan kepada orang tuanya, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” terangnya.

Agar tak terus terjadi hal serupa, Marno meminta kepada pemerintah khususnya Satpol PP Samarinda dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) untuk menjalankan fungsinya.

“Harusnya ada pemantauan atau razia, kok bisa anak 14 tahun masuk dalam guest house, seperti ada pembiaran,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button