News

Jual 597 Burung Dilindungi ke Luar Kaltim, 3 Warga Samarinda Terancam 10 Tahun Masuk Kandang

Loading

Jual 597 Burung Dilindungi ke Luar Kaltim, 3 Warga Samarinda Terancam 10 Tahun Masuk Kandang
Sejumlah barang bukti berbagai macam burung diamankan Balai Gakkum KLHK Kalimantan (Istimewa)  

Jual 597 burung dilindungi ke luar Kaltim, 3 warga Samarinda terancam 10 tahun masuk kandang. Pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Akurasi.id, Samarinda –  Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dalam sepekan terakhir (25-29 Juni 2021) ini berhasil mengungkap dan menghentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan yang rencananya akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare (Sulawesi Selatan).

Setidaknya penyidik telah mengamankan 3 orang tersangka, yakni S (42), Y (32) dan MN (37). Mereka jual 597 burung dilindungi. Penyidik  mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, saat dikonfirmasi Sabtu (3/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada tanggal 5 Mei 2021 lalu. Selanjutnya pada 18 Juni 2021, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang di bantu pihak aparat terkait, kembali berhasil mengamankan 359 ekor saat akan di kirim melalui pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Dan dilanjutkan menangkap  MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021,” ungkapnya.

Subhan menerangkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan atas kasus ini, Karena diperkirakan masih banyak pelaku perdagangan ilegal burung antar pulau yang masih belum tertangkap.

“Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini,” terangnya.

Subhan menjelaskan, saat ini dua tersangka yakni Y dan MN dititipkan ke rutan, Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan rutan Polda Kaltim.

Selain itu, untuk barang bukti tangkapan, berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini telah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

“Para tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button