By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Jangan Lupa, Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Ini Alasannya
Trending

Jangan Lupa, Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Ini Alasannya

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 22, 2021 7:09 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Jangan Lupa, Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Ini Alasannya
Ilustrasi
SHARE
Jangan Lupa, Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Ini Alasannya
Ilustrasi

Ditjen Pajak meminta sepeda dilaporkan di SPT Pajak sebagai daftar harta wajib pajak.

Akurasi.id, Bontang – Bersepeda tengah jadi tren olahraga di masa pandemi Covid-19.

Kenaikan jumlah pengguna sepeda per tahun pun mungkin bisa bikin Anda melongo.

Berdasarkan data Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), pesepeda di Jakarta saja, meningkat hingga 10 kali lipat selama pandemi.

Sejalan dengan ini, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak lupa melaporkan kepemilikan sepeda dalam daftar harta yang diisi di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan kode harga 041.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan alasan sepeda wajib dilaporkan di SPT tertuang  dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

[irp]

“Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,” kata Neilmaldrin, dilansir IDXChannel, Senin (22/2/2021).

Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.

“Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka,” tandasnya. (*)

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Pajak SPTSepedaWajib Dilaporkan di SPT PajakWajib Pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jurus Pemkot Hadapi Penolak Vaksin Covid-19 Tahap II
Trending

Jurus Pemkot Hadapi Penolak Vaksin Covid-19 Tahap II

By
Devi Nila Sari
Tol Balsam Ditarget Beroperasi Sepenuhnya Pertengahan 2021, Jasa Marga Klaim Rampung 99,93 Persen
Trending

Tol Balsam Ditarget Beroperasi Sepenuhnya Pertengahan 2021, Jasa Marga Klaim Rampung 99,93 Persen

By
Devi Nila Sari
Anak Sultan di Subang Viral, Rendah Hati dan Sambut Jamaah Masjid
Trending

Anak Sultan di Subang Viral, Rendah Hati dan Sambut Jamaah Masjid

By
Devi Nila Sari
Kasus Covid-19 di India Meledak, Warga India Terkonfirmasi Positif Dirawat di Rumah Sakit Samarinda
Trending

Kasus Covid-19 di India Meledak, Warga India Terkonfirmasi Positif Dirawat di Rumah Sakit Samarinda

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?