
Bambang Susantono telah mendapatkan kepercayaan dari Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Sementara Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara adalah dan Donny Rahajoe. Lantas, berapa besar gaji yang mereka terima dan fasilitas apa saja yang mereka dapatkan?
Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang di teken pada 18 April 2022 itu, salah satunya mengatur soal hak keuangan dan fasilitas yang akan di dapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, Jokowi telah melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022. Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.
ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan di dapatkan pegawai hingga kepala Otorita IKN?
1. Gaji sampai Fasilitas Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Menteri
Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN di atur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN d iberikan fasilitas setara menteri.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (1). Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di dapat kepala Otorita IKN di atur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).
2. Hak Keuangan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Wakil Menteri
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang di dapat wakil kepala Otorita IKN di atur dalam ayat (2). Di tuliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di peroleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.
“Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (2). Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di dapat wakil kepala Otorita IKN juga di atur dalam Perpres.
3. Sekretaris hingga Direktur
Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara. Deputi. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. Serta Direktur di atur dalam Perpres.
4. Hak Keuangan-Fasilitas Pegawai Otorita IKN
Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang di terima oleh pegawai Otorita IKN di tetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. Di tetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 19 ayat (5). (*)
Sumber: Kompas.com
Editor: Redaksi Akurasi.id