By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar untuk Vonis Bebas Anak
Hukum & KriminalTrending

Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar untuk Vonis Bebas Anak

Wili Wili
Last updated: November 5, 2024 1:51 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar untuk Vonis Bebas Anak
Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar untuk Vonis Bebas Anak. Foto: DOC. KEJAKSAAN AGUNG
SHARE

Akurasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, diduga telah memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang tersebut diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang berujung pada kematian.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa total suap mencapai Rp 3,5 miliar. Dalam proses hukum yang berlangsung, MW diketahui telah menyerahkan uang kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang kini juga berstatus tersangka.

Awalnya, MW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, dan setelah majelis hakim PN Surabaya memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW menambahkan Rp 2 miliar, sehingga total suap menjadi Rp 3,5 miliar. Abdul Qohar menjelaskan, uang tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Kejagung telah menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 November 2024, setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan suap tersebut.

Saat ini, MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang memprihatinkan dalam sistem peradilan Indonesia dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap agar pihak berwenang menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik suap untuk memastikan keadilan dan integritas lembaga hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita terkiniDini Sera AfriantiHukumIndonesiaKejaksaan AgungkorupsiMeirizka WidjajapenyiksaanRonald Tannursuap hakim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ditegur Lantaran Suara Knalpot Bising, Pria Bontang ini Ancam Warga dengan Parang
Hukum & KriminalNews

Ditegur Lantaran Suara Knalpot Bising, Pria Bontang ini Ancam Warga dengan Parang

By
akurasi 2019
Warga Antusias Nikmati Tarif Rp 1 MRT Jakarta dan Transjakarta
PeristiwaTrending

Warga Antusias Nikmati Tarif Rp 1 MRT Jakarta dan Transjakarta

By
Wili Wili
Tuntaskan Pembangunan Jembatan Pulau Balang, Pemprov Kaltim Kucurkan Rp10 Miliar
Trending

Tuntaskan Pembangunan Jembatan Pulau Balang, Pemprov Kaltim Kucurkan Rp10 Miliar

By
Devi Nila Sari
Awang Ferdian Hidayat Meninggal Mendadak, Penyakit Jantung Diduga Jadi Pemicunya
Trending

Awang Ferdian Hidayat Meninggal Mendadak, Penyakit Jantung Diduga Jadi Pemicunya

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?