By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Draf RUU IKN: Tak Ada Gubernur & DPRD di Ibu Kota Negara Baru
HeadlineTrending

Draf RUU IKN: Tak Ada Gubernur & DPRD di Ibu Kota Negara Baru

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 21, 2021 11:42 am
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Draf RUU IKN: Tak Ada Gubernur & DPRD di Ibu Kota Negara Baru
Presiden Jokowi ingin ibu kota negara yang baru nanti tidak dipilih oleh gubernur pilihan rakyat, melainkan kepala otorita pilihan presiden (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
SHARE
Draf RUU IKN: Tak Ada Gubernur & DPRD di Ibu Kota Negara Baru
Presiden Jokowi ingin ibu kota negara yang baru nanti tidak dipilih oleh gubernur pilihan rakyat, melainkan kepala otorita pilihan presiden (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Akurasi.id — Pemerintah menghendaki ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. Tak ada pula DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

Dalam draf itu dinyatakan bahwa ibu kota negara baru nanti akan dipimpin oleh kepala otorita yang diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” bunyi pasal 9 draf RUU IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.

Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Selain itu, draf UU IKN juga menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

[irp]

Draf RUU IKN tak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki DKI Jakarta saat ini. Pemerintahan IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Tak ada pemilihan kepala daerah. Hanya ada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Cegah Matahari Kembar

Peneliti Politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menilai Presiden Joko Widodo tak ingin ada matahari kembar di ibu kota.

Tak seperti DKI Jakarta saat ini yang mana ada presiden dan gubernur. Oleh karena itu, Jokowi mengatur agar Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan bisa diberhentikan langsung oleh Presiden.

“Lebih pada keinginan praktis Jokowi agar punya pusat pemerintahan independen dari Pemda. Karena yang selama ini kita lihat selalu ada poros Istana dan poros Balaikota,” kata Wasis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (17/10).

[irp]

Wasis mengatakan pemilihan model Badan Otorita untuk memimpin IKN hampir mirip skema di Putrajaya, Malaysia. Skema ini berjalan ketika sebuah kota didesain dan diregulasi dalam aturan federal yang mana tidak ada DPRD.

“Kalau dilihat dari aspek desentralisasi, dengan demikian tentu ini sudah bertentangan dengan sistem negara sebagai negara kesatuan dan juga otonomi daerah. Karena Indonesia bukan negara federal,” kata dia.

Sementara itu Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati mengaku tak tahu draf RUU IKN yang beredar di kalangan wartawan. “Kami masih menunggu keputusan paripurna, begitu prosedur di DPR. Jadi kami posisi menunggu arahan pimpinan,” ujarnya saat dihubungi. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:DPRDGubernurHeadlineRUU IKN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Firnando Hadityo Bela Pertamina: Etanol 3,5% Sesuai Regulasi dan Dukung Transisi Energi
HeadlinePeristiwa

Firnando Hadityo Bela Pertamina: Etanol 3,5% Sesuai Regulasi dan Dukung Transisi Energi

By
Wili Wili
10 Kelurahan Bontang Masuk Zona Merah, Satgas Kencangkan Ikat Pinggang Patroli Tempat Keramaian
Trending

10 Kelurahan Bontang Masuk Zona Merah, Satgas Kencangkan Ikat Pinggang Patroli Tempat Keramaian

By
Devi Nila Sari
Arteria Dahlan Kembali Kontroversi, Kini 5 Mobil Disorot Karena Berpelat Nomor Sama
HeadlineTrending

Arteria Dahlan Kembali Kontroversi, Kini 5 Mobil Disorot Karena Berpelat Nomor Sama

By
akurasi 2019
Geger Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Atas Kasur di Bandung Barat
Hukum & KriminalTrending

Geger Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Atas Kasur di Bandung Barat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?