I Gusti Ngurah, Koruptor Eskalator DPRD Bontang Diciduk Bersama Istri Saat Mau ke Bali


Koruptor eskalator DPRD Bontang diciduk bersama istri saat mau ke Bali, di Bandara Soekarno-Hatta.
Akurasi.id, Bontang – Nama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) terhitung sejak 2019. Ngurah, terjerat kasus korupsi pengadaan eskalator DPRD Bontang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang (Kajari) Dasplin mengatakan, tersangka diciduk saat bersama istrinya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/3/2021), sekira pukul 19.15 WIB.
“Ia diringkus saat bersama istrinya. Rencana mereka akan terbang menuju Denpasar, Bali,” kata Kajari Bontang dalam konferensi pers, Jumat (5/3/2021) sore.
Lanjut Dasplin, koruptor eskalator DPRD Bontang dari APBD Tahun Anggaran 2015 itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Yang tentunya secara bertahap,” tegasnya.
Kronologis hingga Penetapan DPO
Persidangan dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan tidak dilakukan penahanan. Adapun Amar putusan: pidana badan selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp26.974.090,00.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan penahan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 151/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 28 Mei 2018 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 175/ PEN.PID.TPK/2018/PT. SMR tanggal 6 Agustus 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan 24 Oktober 2018.
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 35/PID.TPK/2017/PT.SMR tanggal 11 Oktober 2018 dengan amar putusan yakni, pidana badan selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp95.902.398,10 dengan subsider pidana penjara selama 3 bulan.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan upaya hukum Kasasi pada 24 Oktober 2018. Mahkamah Agung RI mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan: 8493/2018/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 50 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 12 Desember 2018.
Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 8494/2018/S.2556.Tah.Sus/PP/2018/MA tanggal 29 November 2018 selama 60 hari terhitung sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan 10 Februari 2019.
Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia dengan Nomor Penetapan : 1092/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019.
Mahkamah Agung RI memperpanjang penahanan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah dengan Nomor Penetapan : 1093/2019/S.2556.Tah.Sus/PP2018/MA tanggal 11 Februari 2019 selama 30 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 11 April 2019.
Hingga tanggal 11 April 2019 masa penahanan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia habis namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI belum turun. Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan berita acara pengeluaran tahanan dikeluarkan demi hukum Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.
Pada Tanggal 15 Juli 2019 Kejaksaan Negeri Bontang menerima Putusan Mahkamah Agung mengabulkan banding yang diajukan JPU.
Ngurah pun dipanggil untuk kembali menjalani proses hukum. Tiga kali pemanggilan dilakukan.
Panggilan pertama, 18 Juli 2019, panggilan kedua 23 Juli 2019, dan terakhir 29 Juli 2019.
“Terhadap panggilan tersebut tidak ada yang diindahkan terdakwa. Kejaksaan Negeri Bontang selaku eksekutor, belum ada konfirmasi juga dari pihak terdakwa terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut,” tambah Dasplin.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bontang menuju Jakarta menjemput terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid