By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Heru Hidayat Dituntut Mati di Kasus ASABRI
Headline

Heru Hidayat Dituntut Mati di Kasus ASABRI

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 7, 2021 9:30 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Ilustrasi sidang kasus ASABRI (Zunita Putri/detikcom)
SHARE
Ilustrasi sidang kasus ASABRI (Zunita Putri/detikcom)

Akurasi.id – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Heru diyakini melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan Heru Hidayat dituntut mati karena telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.

“Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

[irp]

“Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum,” imbuh jaksa.

Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp 12 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

“Bahwa terdakwa Heru Hidayat adalah pihak yang mengatur investasi saham reksadana, terdakwa dan afiliasinya Joko Hartoni dan Piter Rasiman dan Maudy Mangke, bahwa terdakwa Heru Hidayat bertujuan menyamarkan asal usul kekayaan pada investasi PT ASABRI dengan cara menempatkan rekening sendiri atau pihak lain melalui nominee-nominee, dan sejumlah rekening bank perusahaan beserta anak perusahaan dan lainnya,” kata jaksa.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama Adam Damiri, Sonny Widjaja telah menimbulkan keriguan negara Rp 22,7 triliun. Terdakwa memperoleh keuntungan tidak sah sejumlah Rp 12.643.400.946.200 (triliun), bahwa untuk menyamarkan asal usul kekayaan terdakwa membelanjakan sejumlah aset,” lanjut jaksa.

Diketahui, dalam sidang ini ada 8 terdakwa. Mereka didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 22,7 triliun, mereka adalah:

1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri,
2. Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
3. Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
5. Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
6. Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
8. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Adapun yang sudah dituntut lebih dulu adalah Sonny Widjaja. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

[irp]

Dalam sidang ini para terdakwa didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama.

Jaksa menyebut Sonny Widjaja dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.

Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: Detik.com

TAGGED:Dituntut MatiHeadlineKorupsi ASABRIKorupsi Uang Negara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Impor BBM Bensin 2029, Dorong Swasembada Energi dan Pangan dari Papua
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Impor BBM Bensin 2029, Dorong Swasembada Energi dan Pangan dari Papua

By
Wili Wili
Bansos Pemerintah Dituding Sarat Akan Kepentingan Politik: Kritik Terhadap Netralitas Program Sosial
Headline

Bansos Pemerintah Dituding Sarat Akan Kepentingan Politik: Kritik Terhadap Netralitas Program Sosial

By
akurasi 2019
KIM Plus Resmi Deklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024
HeadlineKabar Politik

KIM Plus Resmi Deklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024

By
Wili Wili
Kemenpora Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025
HeadlinePeristiwa

Kemenpora Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?