Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Hasto Diperiksa Sebagai Saksi untuk Memberikan Keterangan Terkait Kasus Suap yang Menjerat Harun Masiku

Jakarta, Akurasi.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024) pagi. Kehadiran Hasto ini terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Hasto Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
Sekitar pukul 09.38 WIB, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim hukumnya, termasuk politikus PDIP Ronny Talapessy. Hasto menyatakan bahwa ia hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan hukum. “Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto kepada media.
Hasto menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Dia berkomitmen untuk memberikan informasi yang sebaik-baiknya kepada penyidik KPK. “Saya hadir untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan Harun Masiku,” ujar Hasto.
Kasus Harun Masiku dan Upaya KPK
Kasus Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Wahyu Setiawan sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut diberikan melalui Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan telah bebas bersyarat sejak tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih buron sejak 17 Januari 2020.
Pernyataan Hasto Kristiyanto tentang Tuduhan Hoaks
Selain memenuhi panggilan KPK, Hasto Kristiyanto juga tengah menghadapi pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kecurangan Pemilu 2024. Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Menanggapi pelaporan tersebut, Hasto menyatakan bahwa pernyataannya di televisi adalah produk jurnalistik. “Sehingga kiranya ada persoalan terkait hal tersebut harusnya ke Dewan Pers, bukan jadi persoalan pidana,” kata Hasto.
Hasto menganggap pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman kebebasan berbicara dan hak asasi manusia (HAM), terutama mengingat statusnya sebagai Sekjen PDIP yang memiliki kedaulatan untuk menjalankan komunikasi dan pendidikan politik. “Apakah itu ada berita hoaks yang menimbulkan kerusuhan, di mana kerusuhannya? Masa kritik enggak boleh,” ucap Hasto.
Komitmen KPK dalam Pengusutan Kasus
KPK terus berupaya mengungkap keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda. Pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami dugaan adanya pihak yang membantu Harun Masiku menghindari penangkapan oleh KPK. KPK berharap dengan pemeriksaan yang intensif, keberadaan Harun Masiku dapat segera diketahui dan kasus ini dapat dituntaskan.
Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen PDIP, menunjukkan ketaatan hukumnya dengan memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Di sisi lain, Hasto juga menghadapi tuduhan penyebaran hoaks yang sedang diproses oleh Polda Metro Jaya. Dengan komitmen untuk memberikan keterangan yang jelas dan lengkap, Hasto berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil. KPK pun terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani