By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi! Tembus Rp2.239.000 per Gram, Buyback Ikut Naik
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi! Tembus Rp2.239.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Wili Wili
Last updated: Oktober 4, 2025 2:35 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi! Tembus Rp2.239.000 per Gram, Buyback Ikut Naik
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi! Tembus Rp2.239.000 per Gram, Buyback Ikut Naik. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 4 Oktober 2025 — Harga emas batangan Antam 24 karat kembali mengalami kenaikan signifikan dan mencetak rekor baru. Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas per Sabtu (4/10/2025) naik Rp4.000 menjadi Rp2.239.000 per gram, setelah sebelumnya stagnan di Rp2.235.000 per gram.

Contents
  • Pajak Transaksi Buyback dan Pembelian
  • Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan ini sekaligus menempatkan emas Antam pada level tertinggi sepanjang bulan, dengan rentang harga dalam sepekan terakhir berada di kisaran Rp2.191.000–Rp2.239.000 per gram. Adapun dalam periode sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak antara Rp2.042.000–Rp2.239.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga ikut terkerek naik Rp5.000 menjadi Rp2.087.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan ke Antam.

Pajak Transaksi Buyback dan Pembelian

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Sementara itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 diberikan langsung oleh PT Antam kepada pembeli.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu (4/10/2025) dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram:

  • 0,5 gram: Rp1.169.500

  • 1 gram: Rp2.239.000

  • 2 gram: Rp4.418.000

  • 3 gram: Rp6.602.000

  • 5 gram: Rp10.970.000

  • 10 gram: Rp21.885.000

  • 25 gram: Rp54.587.000

  • 50 gram: Rp109.095.000

  • 100 gram: Rp218.112.000

  • 250 gram: Rp545.015.000

  • 500 gram: Rp1.089.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.179.600.000

Dengan tren kenaikan ini, emas Antam semakin mengukuhkan posisinya sebagai instrumen investasi yang banyak diburu masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:emas antam 24 karatharga buyback emasharga emas antam hari iniHarga Emas Terbaruinvestasi emaslogam mulia antam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • Binance推荐码 berkata:
    Juli 21, 2026 pukul 6:03 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/register/person?ref=JW3W4Y3A

    Reply
  • create a binance account berkata:
    Juli 4, 2026 pukul 12:25 am

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    Reply
  • binance register berkata:
    Mei 10, 2026 pukul 7:38 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.com/register?ref=QCGZMHR6

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Tuai Beragam Komentar
HeadlineTrending

Menag Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Tuai Beragam Komentar

By
akurasi 2019
Liverpool vs Leeds United: Imbang 0-0 di Anfield, Laga Berakhir Tanpa Gol
OlahragaTrending

Liverpool vs Leeds United: Imbang 0-0 di Anfield, Laga Berakhir Tanpa Gol

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita untuk Driver Ojol Tewas Saat Demo, Janji Usut Tuntas
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita untuk Driver Ojol Tewas Saat Demo, Janji Usut Tuntas

By
Wili Wili
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Pemerintah Hadirkan Banyak Hadiah Kemerdekaan
HeadlinePeristiwa

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Pemerintah Hadirkan Banyak Hadiah Kemerdekaan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?