By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 13, 2023 9:26 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani sidang putusan di PN. (Dok Sindonews)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Dengan vonis ini, maka Putri bakal menjalani hukuman lebih lama dari tuntutan jaksa.

Akurasi.id, Jakarta – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman ini lebih lama dari tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” sambungnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini, Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,”imbuh jaksa.

4 Hal yang Memberatkan Putusan Hukum Putri

Sebelum membacakan putusan, anggota Majelis Hakim lainnya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan. Dalam putusan 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri, yakni Bhayangkari.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, bendaraha umum, seharusnya menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” tutur Majelis Hakim.

Selain itu, Putri Candrawathi kerap berbelit-beli dalam memberikan keterangan selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” tambah Majelis Hakim.

Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi, yakni tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.

“Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tegas Majelis Hakim. (*)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Istri Ferdy SamboKasus Brigadir JPutri CandrawathiVonis Putri Candrawathi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Bodybuilding berkata:
    Juni 8, 2023 pukul 5:35 pm

    I admire your thought process and actions. It’s not every day I get to experience such kindness.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Operasi Keselamatan Jaya 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan untuk Tertib Lalu Lintas
PeristiwaTrending

Operasi Keselamatan Jaya 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan untuk Tertib Lalu Lintas

By
Wili Wili
Pasokan BBM untuk SPBU Swasta Dipastikan Masuk dalam 7 Hari, Bahlil: Stok Nasional Aman
HeadlinePeristiwa

Pasokan BBM untuk SPBU Swasta Dipastikan Masuk dalam 7 Hari, Bahlil: Stok Nasional Aman

By
Wili Wili
Boeing Temukan Masalah Sistem Anti-Ice, Sertifikasi 737 MAX 7 dan 10 Ditunda Hingga 2025
HeadlinePeristiwa

Boeing Temukan Masalah Sistem Anti-Ice Sertifikasi 737 MAX 7 dan 10 Ditunda Hingga 2025

By
Wili Wili
Ungkapan Awal Tahun, Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda
Hukum & KriminalNews

Ungkapan Awal Tahun, Polda Kaltim Tangkap Dua Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?