By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 13, 2023 9:26 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani sidang putusan di PN. (Dok Sindonews)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) vonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Dengan vonis ini, maka Putri bakal menjalani hukuman lebih lama dari tuntutan jaksa.

Akurasi.id, Jakarta – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman ini lebih lama dari tuntutan jaksa, 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” sambungnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini, Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,”imbuh jaksa.

4 Hal yang Memberatkan Putusan Hukum Putri

Sebelum membacakan putusan, anggota Majelis Hakim lainnya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan. Dalam putusan 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Majelis Hakim, Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri, yakni Bhayangkari.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, bendaraha umum, seharusnya menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” tutur Majelis Hakim.

Selain itu, Putri Candrawathi kerap berbelit-beli dalam memberikan keterangan selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” tambah Majelis Hakim.

Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi, yakni tidak mengakui kesalahannya dan memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.

“Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tegas Majelis Hakim. (*)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Istri Ferdy SamboKasus Brigadir JPutri CandrawathiVonis Putri Candrawathi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Bodybuilding berkata:
    Juni 8, 2023 pukul 5:35 pm

    I admire your thought process and actions. It’s not every day I get to experience such kindness.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Rapat Koordinasi Nasional: Sinergi Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi dalam Era Prabowo Subianto
HeadlineKabar Politik

Rapat Koordinasi Nasional: Sinergi Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi dalam Era Prabowo Subianto

By
Wili Wili
Kontroversi Penyambutan Ibu Negara di Bandara Sentani: Kehadiran Ibu-Ibu Tanpa Mama Papua
DestinasiHeadline

Kontroversi Penyambutan Ibu Negara di Bandara Sentani Kehadiran Ibu-Ibu Tanpa Mama Papua

By
Wili Wili
Panik Diperiksa Polisi, Pemilik dan ABK Kapal Terjun ke Sungai Mahakam, 2 Orang Hilang
Trending

Panik Diperiksa Polisi, Pemilik dan ABK Kapal Terjun ke Sungai Mahakam, 2 Orang Hilang

By
Devi Nila Sari
Heroisme Prajurit TNI AL dalam Pengibaran Merah Putih dari Dasar Laut di Blok Ambalat
HeadlinePeristiwa

Heroisme Prajurit TNI AL dalam Pengibaran Merah Putih dari Dasar Laut di Blok Ambalat

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?