By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung
HeadlineHukum & Kriminal

Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung

akurasi 2019
Last updated: Juli 5, 2024 3:58 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung
Hakim Tegaskan Objektivitas dalam Praperadilan Pegi Setiawan di Bandung. Foto: Sindonews.
SHARE

Bandung, Akurasi.id – Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Pada Jumat (5/7/2024), tim hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani menyatakan bahwa penolakan ini telah dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. “Semua dalil yang disampaikan pemohon setelah kami kaji, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja, tidak terlalu banyak,” ungkap Kombes Pol. Nurhadi di Bandung.

Nurhadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik sudah sah secara hukum. Penetapan ini didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan telah melalui serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak internal kepolisian. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat, ahli, dan petunjuk lainnya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang ini memastikan bahwa putusan yang akan diberikan adalah yang terbaik untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa keputusannya akan diambil secara objektif tanpa ada tekanan dari pihak manapun. “Kami akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun,” ujar Eman.

Sidang praperadilan ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai media. CNN Indonesia melaporkan bahwa sidang ini berlangsung singkat dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, memuji objektivitas hakim Eman Sulaeman dalam memimpin sidang. Sementara itu, Kombes Pol. Nurhadi Handayani berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Dalam perkembangan lain, Polda Jabar membantah anggapan bahwa saksi ahli pidana yang dihadirkan, Prof. Agus Surono, tidak kompeten. Menurut Nurhadi, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana. Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban Agus yang dianggap pasif dan tidak independen.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak. Hakim tunggal Eman Sulaeman mengingatkan agar setiap pihak mencatat ketidaksesuaian jawaban saksi dalam kesimpulan dan tidak menyimpulkannya di persidangan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:bukti hukumHakim objektifKasus Pembunuhan Vina dan EkyKombes Pol. Nurhadi Handayanipenolakan dalilPolda JabarPraperadilan Pegi SetiawanProf. Agus Suronoputusan hakimsidang PN Bandung
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Guru Honorer Belum Selesai
HeadlinePendidikan

Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Guru Honorer Belum Selesai

By
Redaksi Akurasi.id
Akibat Tanggul Jebol, Banjir Rob Rendam Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
HeadlinePeristiwa

Akibat Tanggul Jebol, Banjir Rob Rendam Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

By
akurasi 2019
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR Siap Tindak Lanjuti
HeadlinePeristiwa

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR Siap Tindak Lanjuti

By
Wili Wili
Malaysia Lirik Investasi Pembangunan IKN Nusantara: Sudah Tandatangai 11 LOI
BirokrasiHeadlineRagam

Malaysia Lirik Investasi Pembangunan IKN Nusantara: Sudah Tandatangai 11 LOI

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?