News

Bikin Resah! Tengah Malam Gereja Dilempar Batu, Polisi Amankan 2 Pelaku

Loading

Bikin Resah! Tengah Malam Gereja Dilempar Batu, Polisi Amankan 2 Pelaku
Tim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di lokasi pelemparan batu di Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan P Irian (istimewa)

Tengah Malam Gereja dilempar batu, Polisi amankan 2 pelaku. Sebelum melempar batu, kedua pelaku lebih dulu minum minuman keras. Usai melempar, mereka kabur.

Akurasi.id, Samarinda – Polisi Gerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku pelemparan batu di Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan Irian, Gang Cendrawasih, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, yang terjadi pada Kamis dini hari (8/7/2021) pukul 03.00 Wita.

Kedua pelaku yakni, HD (37) dan MD (37) diamankan di kediamannya di Jalan Otto Iskandar pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, oleh Tim gabungan Polresta Samarinda, dibantu Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Densus 88 Anti Teror Polri.

“Usia melakukan penyelidikan, kami berhasil amankan dua orang yang telah mengaku sebagai pelaku perusakan gereja di Jalan P Irian,” Kata Kapolsek Samarinda Kota Akp Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Jumat, (9/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

AKP Creato menjelaskan, pelemparan batu dan perusakan tempat ibadah yakni sebuah gereja, didasari rasa sakit hati pelaku, saat pihak gereja tidak memberikan aliran listrik ke tempat jualan istri HD yang berada di depan Gang Cenderawasih.

“Perusakan ini didasari karena sakit hati, saat itu pelaku (HD) meminta izin untuk meminta aliran listrik dari gereja tetapi mendapat penolakan padahal HD mau membayar untuk aliran listrik tersebut, saat itulah HD menceritakan hal itu kepada MD, hingga timbul niat melakukan pelemparan dan perusakan,” ungkapnya.

Dari pengakuan HD sebelum melempari gereja dengan batu, kedua pelaku sempat meminum minuman keras di kawasan Jalan Pesut, kemudian setelah itu mereka langsung pergi ke gereja dan melakukan perusakan terhadap tempat ibadah tersebut.

Setelah puas merusak tempat indah, keduanya pun melarikan diri dan bersembunyi, namun dengan informasi dari saksi-saksi kepolisian berhasil meringkus keduanya.

“Saat ini keduanya sudah kami tahan di Polsek Samarinda Kota, untuk para pelaku  dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan terancam pidana penjara paling 2 tahun 8 bulan ,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button