Kabar Politik

Gerak Cepat Pansus Pengelola Aset Daerah, Syafruddin: Yang Tidak Lagi Produktif Lebih Baik Dilelang

Loading

Gerak Cepat Pansus Pengelola Aset Daerah, Syafruddin: Yang Tidak Lagi Produktif Lebih Baik Dilelang
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin yang juga menjabat anggota Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah saat dijumpai awak media. (Istimewa)

Gerak Cepat Pansus Pengelola Aset Daerah, Syafruddin: Yang Tidak Lagi Produktif Lebih Baik Dilelang. Agar aset-aset yang membebani keuangan daerah dan tidak berkontribusi buat peningkatan PAD, sebaiknya diserahkan kepada kabupaten/kota.

Akurasi.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai bergerak cepat. Terlebih ketika pansus usai menerima draf dan langsung melanjutkan agenda kerja dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Tujuannya, jelas untuk menginventarisasi dan merapikan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Gerak cepat ini pun diungkapkan Syafruddin selaku anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga menjabat anggota pansus raperda tersebut.

Mengetahui banyaknya aset Kaltim yang tak terurus dan tidak diketahui keberadaan serta pemanfaatannya. Legislator Fraksi PKB ini mengaku telah siap bekerja, sebab telah menerima draf raperda yang dibutuhkan.

Jasa SMK3 dan ISO

Karenanya, pansus akan bergerak cepat melakukan rapat internal untuk identifikasi DIM. Kemudian, koordinasi dengan instansi terkait terutama kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan dilanjutkan dengan berkoordinasi ke 10 pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.

“Setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya,” kata Udin sapaan akrabnya saat dijumpai awak media di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim, Selasa (23/3/2021) lalu.

Setelah rapat dan koordinasi dengan berbagai pihak, pansus akan mengkaji. Dan coba menyarankan agar aset-aset yang membebani keuangan daerah tidak berkontribusi buat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaiknya diserahkan kepada kabupaten/kota agar lebih bisa dimanfaatkan produktivitasnya.

Penyerahan aset provinsi kepada kabupaten/kota ini bukan tanpa alasan. Sebab mengingat anggaran yang tak sedikit untuk mengelola aset daerah menjadi jawaban diserahkannya suatu aset kepada otoritas setempat.  “Inilah bayangan kerja pansus ke depan,” ungkapnya.

Salah satu muatan yang kelak menjadi pembahasan yaitu mengenai aset bergerak. Seperti kendaraan dinas yang masih digunakan mantan pejabat pensiunan. Lanjut Udin, jika memang aset tidak produktif lebih baik didorong untuk dilelang saja.

“Karena kendaraan dinas itu membebani daerah untuk dibayar pajaknya. Jadi kalau tidak produktif mending dilelang agar bisa jadi uang,” tukasnya.

Dari langkah yang akan dilakukan pansus raperda ini, harapannya kelak dapat mengatur pengelolaan aset secara produktif dan tidak membebani keuangan daerah dengan mempertahankan aset yang tak lagi produktif. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button