Fraksi Gerindra dan Berkarya DPRD Bontang Evaluasi Raperda Pendidikan hingga Pengelolaan B3

![]()

Akurasi.id, Bontang – Usulan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Penyelenggaraan Pendidikan hingga Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapatkan evaluasi yang cukup kritis dari Fraksi Gerindra dan Berkarya. Para wakil rakyat yang bergabung di fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan atas raperda tersebut, Senin (24/2/20) siang.
baca juga: Tujuh Raperda Masuk Agenda Legislatif Bontang, Satu di Antaranya Terkait Pengelolaan B3
Evaluasi itu ditujukan Fraksi Gerindra dan Berkarya menanggapi Raperda Inisiatif Pemkot Bontang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Pengelolaan Limbah B3 pada rapat pandangan fraksi-fraksi yang berlangsung di Ruang Rapat III DPRD Kota Bontang.
Khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan menilai, kalau raperda itu mengatur kewenangan antara Pemerintah Kaltim dan pendidikan di lingkungan Pemerintah Bontang sebagai urusan wajib.
Sementara itu, anggota DPRD Bontang Rustam mengakui, kalau dari Fraksi Gerindra dan Berkarya mengusulkan, khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan perlu dibahas lebih lanjut dan mendalam. Karena dianggap bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar.
“Tetapi bagi kami bahwa dari isi atau draf perubahan raperda nomor 3 tahun 2010, terlalu banyak perubahan draf atau materi sehingga menjadi raperda usulan baru,” katanya.
Apalagi dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini, sehingga perlu formula baru untuk membuat reperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di daerah dan mencabut atau tidak memberlakukan lagi raperda nomor 3 tahun 2010.
“Saya harap ke depan setelah disahkannya peraturan ini menjadi perda (peraturan daerah) dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bontang,” ucapnya.
Sementara terkait Raperda Pengelolaan Limbah B3, Etha menambahkan, kalau perlu ada inventarisir aktivitas dengan data yang akurat sebagai sampel dalam penyusunan Perda tentang Pengelolaan Limbah B3. Apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, maka harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Selain itu, Etha mengingatkan Pemkot Bontang untuk melihat pemanfaatan atas engelolaan limbah B3 untuk didaur ulang dan atau pengelolaan kembali yang bertujuan mengubah limbah menjadi produk yang bermanfaat, dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Semoga dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, masyarakat dan lingkungan dapat terhindar dari pencemaran lingkungan. Terutama dampak yang dapat berakibat terhadap kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin









